Berita News terviral

Aceh Besar Larang Keras Perayaan Valentine

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 8 Februari 2024 - 14:54 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Aceh Besar melarang keras masyarakat Aceh Besar untuk Perayaan Valentine Day atau lazim disebut sebagai hari kasih sayang.

Dalam seruan bersama Forkopimda Aceh Besar itu secara tegas menyatakan budaya tersebut sangat bertentangan dengan syariat Islam dan haram hukumnya untuk dirayakan.

Penegasan itu terungkap melalui seruan bersama yang ditandatangani oleh jajaran Forkopimda Plus Aceh Besar tertanggal 15 Januari 2024 M atau 3 Rajab 1445 H. Seruan bersama itu untuk mengantisipasi terjadinya perayaan Valentine Day dan sudah dilakukan pada tahun sebelumnya, sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh.

Budaya perayaan hari Valentine ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah,ibadah dan syariat Islam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar Minta ASN Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat 

Sementara secara terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto melalui Kepala Dinas Syariat Islam Rusdi, mengatakan larangan perayaan valentine day di seluruh wilayah Aceh Besar itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar.

“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” katanya Rabu (7/2/2024).

Dalam kaitan pengawasan, Pemkab Aceh Besar telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah Aceh Besar, dengan membagi beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dekranas Aceh Lakukan Penilaian Gampong Kerajinan Bili Droe Aceh Besar

“Ini adalah bentuk penegakan Syariat Islam, kita tak mau setengah setengah,” ujar Rusdi.

Berikut seruan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar:

1. Kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari kasih sayang) dalam bentuk apapun.

2. Kepada para Kepala sekolah, Guru/Orang Tua /Wali agar mengawasi dan membina serta mengajari Anak Anak untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih Sayang).

3. Kepada pemilik Hotel/Restaurant/Café untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dalam bentuk apa pun.

4. Kami memohon kepada Ulama/Tengku/Ustaz/tokoh agama/tokoh adat/Dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Hari Valentine Day (Hari Kasih Sayang) Hukumnya Haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "PGRI Aceh Besar Bagikan 400 Paket Daging Kurban untuk Guru Bakti

5. Melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan (Polri,Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Besar.

6. Kepada Kasatpol PP dan WH dan para Camat di Wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seruan bersama tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Iskandar Ali, Dandim 001/KBA Letkol Czi Widya Wijanarko, Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha, Kajari Aceh Besar Basril G, Ketua Pengadilan Negeri Kota Jantho Deni Syahputra, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho DR Muhammad Redha Valevi dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Aceh Besar

“Gampong Tumbo Baro Kenduri Maulid Nabi dan Santunan Anak Yatim

Aceh Besar

Dua Rumah Terbakar, Pj Bupati Iswanto Antar Bantuan Masa Panik di Seumet Montasik

Aceh Besar

Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Lauching KBN di Gampong Cot Yang Kuta Baro

Aceh Besar

Camat Darul Kamal Apresiasikan Pj Bupati Aceh Besar

Aceh Besar

MPP di Pasar Induk Lambaro Aceh Besar , Anggaran Mencapai Rp 2 M Lebih

Aceh Besar

PWI Aceh Besar Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024

Aceh Besar

Pj Bupati Serahkan LKPD Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 ke BPK RI

Aceh Besar

Kunjungan Kerja Bupati Aceh Besar untuk meningkatkan pengembangan daerah