Headline Berita Hari Ini

Home / PEMILU

Sabtu, 10 Februari 2024 - 12:35 WIB

MPU Larang Masyarakat Terima Uang Caleg: Hukumnya Haram

0:00

FANEWS.ID– Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta masyarakat agar lebih bijak menyikapi soal dugaan adanya pemberian uang alias serangan fajar, oleh calon legislatif (caleg) atau timsesnya menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali alias Abu Faisal, menjelaskan status uang serangan fajar yang diberikan caleg termasuk dalam kategori risywah (suap) alias sogok-menyogok.

“Enggak boleh ada serangan-serangan fajar. Itu masuk dalam kategori sogok-menyogok dan hukumnya haram,” kata Abu Faisal, Sabtu (10/2).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panwaslih Bener Meriah akan Rapat Internal Telusuri Dugaan Camat Ikut Kampanye

Abu Faisal menyampaikan, menjelang hari pencoblosan biasanya diduga praktik politik uang marak terjadi di tengah masyarakat. Ada caleg terang-terangan memberi uang dan meminta untuk dipilih serta ada juga yang tiba-tiba memberi uang tanpa embel-embel apapun.

Menurutnya, tidak ada celah dan embel-embel tertentu yang menghalalkan praktik sogok-menyogok dalam kontestasi politik. Tindakan tersebut dilarang tegas dalam agama Islam.

“Jangan ambil duit. Ambil duit pilih orangnya tidak boleh, apalagi ambil duit saja dan tidak pilih orangnya, tidak boleh,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Untuk Perhitungan Ulang Suara di Aceh, Panwaslih Turunkan 178 Pengawas

“Tidak boleh juga diterima (walaupun tidak ada embel-embel untuk memilihanya) karena kemarin-kemarin enggak pernah dikasih, sekarang tiba-tiba dikasih,” tegasnya.

Abu Faisal mengungkapkan, hakikat demokrasi merupakan kebebasan bersikap untuk memilih siapapun pemimpin berdasarkan pilihan hati dan keyakinan masing-masing.

Dia juga mengingatkan, para caleg dan calon pemimpin agar tidak memilih cara-cara dilarang dalam agama untuk meraih kemenangan pada Pemilu 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Empat Caleg DPD RI Peraih Suara Terbanyak di Aceh Singkil

“Berikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih bukan berdasarkan pemberian, bukan berdasarkan intimidasi, bukan berdasarkan pemaksaan,” ungkapnya.

Untuk itu, Abu Faisal mengajak, seluruh masyarakat datang ke TPS dan menggunakan hak suara sebijak mungkin pada 14 Februari nanti.

“Kepada penyelenggara Pemilu juga kami imbau agar melakukan penyelenggaraan dengan betul-betul sesuai dengan aturan. Yang mengawasi jalankan kewenangan masing-masing karena ini demi bangsa kita untuk lima tahun yang akan datang,” pungkasnya.(red/Habaaceh)

Baca Juga

PEMILU

Hitung Ulang Suara DPRK Pijay Masuk Tahap Rekap Kecamatan

PEMILU

KIP dan Imuem Mukim Ajak Masyarakat Abdya Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024
Komisi I DPR RI Soroti Bahaya Pemberitaan Ekstrem dalam Pemilu

PEMILU

Komisi I DPR RI Soroti Bahaya Pemberitaan Ekstrem dalam Pemilu
Metode Kampanye Tatap Muka di Kabupaten Simeulue Paling Digemari Caleg

PEMILU

Metode Kampanye Tatap Muka di Kabupaten Simeulue Paling Digemari Caleg
MaTA Menduga KIP Agara Terlibat dalam Kasus Caleg Lipat Surat Suara

PEMILU

MaTA Menduga KIP Agara Terlibat dalam Kasus Caleg Lipat Surat Suara

Hukrim

Polres Pidie Jaya Polda Aceh,Tetapkan IS Oknum Geucik Sebagai TSK,Kasus Penganiayaan,Wartawan Media CNN Indonesia
Komisi I DPR RI Sebut Media Miliki Peran Penting Wujudkan Pemilu Damai

PEMILU

Komisi I DPR RI Sebut Media Miliki Peran Penting Wujudkan Pemilu Damai

PEMILU

TPN Desak KPU Jelaskan Penyebab Kesalahan Rekapitulasi Sirekap