BERITA ONLINE TERVIRAL

MPU Larang Masyarakat Terima Uang Caleg: Hukumnya Haram

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 10 Februari 2024 - 12:35 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID– Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta masyarakat agar lebih bijak menyikapi soal dugaan adanya pemberian uang alias serangan fajar, oleh calon legislatif (caleg) atau timsesnya menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali alias Abu Faisal, menjelaskan status uang serangan fajar yang diberikan caleg termasuk dalam kategori risywah (suap) alias sogok-menyogok.

“Enggak boleh ada serangan-serangan fajar. Itu masuk dalam kategori sogok-menyogok dan hukumnya haram,” kata Abu Faisal, Sabtu (10/2).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi I DPR RI Sebut Media Miliki Peran Penting Wujudkan Pemilu Damai

Abu Faisal menyampaikan, menjelang hari pencoblosan biasanya diduga praktik politik uang marak terjadi di tengah masyarakat. Ada caleg terang-terangan memberi uang dan meminta untuk dipilih serta ada juga yang tiba-tiba memberi uang tanpa embel-embel apapun.

Menurutnya, tidak ada celah dan embel-embel tertentu yang menghalalkan praktik sogok-menyogok dalam kontestasi politik. Tindakan tersebut dilarang tegas dalam agama Islam.

“Jangan ambil duit. Ambil duit pilih orangnya tidak boleh, apalagi ambil duit saja dan tidak pilih orangnya, tidak boleh,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Simulasi Pemilu Upaya Minimalisir Kesalahan Pencoblosan

“Tidak boleh juga diterima (walaupun tidak ada embel-embel untuk memilihanya) karena kemarin-kemarin enggak pernah dikasih, sekarang tiba-tiba dikasih,” tegasnya.

Abu Faisal mengungkapkan, hakikat demokrasi merupakan kebebasan bersikap untuk memilih siapapun pemimpin berdasarkan pilihan hati dan keyakinan masing-masing.

Dia juga mengingatkan, para caleg dan calon pemimpin agar tidak memilih cara-cara dilarang dalam agama untuk meraih kemenangan pada Pemilu 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Wali Kota Lhokseumawe Siap Dukung KIP Demi Suksesnya Pemilu 2024

“Berikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih bukan berdasarkan pemberian, bukan berdasarkan intimidasi, bukan berdasarkan pemaksaan,” ungkapnya.

Untuk itu, Abu Faisal mengajak, seluruh masyarakat datang ke TPS dan menggunakan hak suara sebijak mungkin pada 14 Februari nanti.

“Kepada penyelenggara Pemilu juga kami imbau agar melakukan penyelenggaraan dengan betul-betul sesuai dengan aturan. Yang mengawasi jalankan kewenangan masing-masing karena ini demi bangsa kita untuk lima tahun yang akan datang,” pungkasnya.(red/Habaaceh)

Baca Juga

PEMILU

Ada Dugaan Pengelambungan Suara di Dapil III Blang Mangat-Lhokseumawe

Hukrim

Polres Pidie Jaya Polda Aceh,Tetapkan IS Oknum Geucik Sebagai TSK,Kasus Penganiayaan,Wartawan Media CNN Indonesia
Oknum Keuchik di Abdya Diduga Langgar Aturan Pemilu

PEMILU

Oknum Keuchik di Abdya Diduga Langgar Aturan Pemilu

PEMILU

Panwascam Syamtalira Aron Bimtek Pengawas TPS tentang Aplikasi Siswaslu

PEMILU

Seorang Anggota KPPS di Bener Meriah Meninggal Dunia

PEMILU

Ketahuan Diduga Merusak Surat Suara, Petugas KPPS di Aceh Singkil Terancam Dipidana
KIP Bener Meriah Terima 582.600 Surat Suara Pemilu 2024

PEMILU

KIP Bener Meriah Terima 582.600 Surat Suara Pemilu 2024
Aceh Barat Kerahkan 963 Satlinmas Bantu Pengamanan Pemilu 2024

PEMILU

Aceh Barat Kerahkan 963 Satlinmas Bantu Pengamanan Pemilu 2024