BERITA ONLINE TERVIRAL

KIP Aceh Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 11 Februari 2024 - 17:28 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni, mengatakan, KIP Aceh dalam menjalani tahapan Pemilu Tahun 2024 telah melalui sejumlah tahapan dan sedang melaksanakan beberapa tahapan hingga menyisakan beberapa hari sebelum hari Pemungutan Suara dilaksanakan.

Dijelaskan bahwa ada beberapa tahapan yang telah dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/Kota antara lain, pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Aceh Utara Distribusi Logistik Pemilu ke 27 Kecamatan

Kemudian, pencalonan anggota DPD dan DPRA Pemilu tahun 2024. “Dua tahapan ini telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tahapan yang ada,” ujarnya.

Saat ini, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota juga sedang melaksanakan masa tahapan kampanye yang akan berakhir di taggal 10 Februari 2024 nantinya dan tahapan dana kampanye yang berakhir pada 28 Juli 2024 mendatang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pilkada 2024 Digelar November, Masih Sesuai UU No.10/2016

Seiring dengan sejumlaj tahapan tersebut, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota saat ini juga sedang melaksanakan kegiatan pembuatan akun pengguna Sirekap Mobile dan Sirekap web yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaan tahapan kegiatan penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu tahun Serentak Tahun 2024.

“Sampai dengan saat ini Sirekap juga sedang dilakukan uji coba Nasional sejak tanggal 1 – 10 Februari 2024 mendatang,” ujar Muhammad Sayuni.

Baca Juga Artikel Beritanya:  865 Calon Pengawas TPS di Aceh Tamiang Lulus Seleksi, Bakal Dilantik Serentak 22 Januari

Sejauh ini, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota tidak mendapati kondisi atau kendala kendala yang signifikan sehingga proses tahapan berjalan normal.

Sementara terkait dengan Form C-pemberitahuan memilih kepada pemilih, KIP Aceh melalui KIP Kab/Kota hingga jajaran Adhok PPK, PPS dan KPPS sudah harus menyampaikan undangan C pemberitahuan pemilih kepada pemilih dalam Daftar Pemilh Tetap (DPT) tiga hari sebelum hari pemungutan suara.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Para Kalapas dan Karutan Diminta Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar

PEMILU

Para Kalapas dan Karutan Diminta Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar
Metode Kampanye Tatap Muka di Kabupaten Simeulue Paling Digemari Caleg

PEMILU

Metode Kampanye Tatap Muka di Kabupaten Simeulue Paling Digemari Caleg
Pj Bupati dan Kapolres Tinjau Gudang Logistik Pemilu

PEMILU

Pj Bupati dan Kapolres Tinjau Gudang Logistik Pemilu

PEMILU

Aceh Selatan Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Aceh Ingatkan ASN Jaga Netralitas

PEMILU

Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Aceh Ingatkan ASN Jaga Netralitas
KIP Aceh Besar Bekali PPK dan PPS jadi Pelatih Bimtek KPPS

PEMILU

KIP Aceh Besar Bekali PPK dan PPS jadi Pelatih Bimtek KPPS
Pilkada 2024 Digelar November, Masih Sesuai UU No.10/2016

PEMILU

Pilkada 2024 Digelar November, Masih Sesuai UU No.10/2016

PEMILU

LIRA Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024