FANEWS.ID – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh merekomendasikan adanya tindak lanjut pelanggaran pemilihan umum seperti kasus di Desa Mesjid Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya. Namun, secara umum lembaga antirasuah yang memiliki mandat memantau proses Pemilu 2024 tersebut menyebut proses pesta demokrasi di Aceh sudah berjalan baik.
Kesimpulan itu berdasarkan suksesnya pelaksanaan pemilu di Aceh yang tidak menimbulkan dampak negatif atau chaos antar pendukung maupun partisan dan penyelenggara pemilu.
Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Koordinator Pemantau Pemilu Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Destika Gilang Lestari, melalui siaran pers kepada awak media, Kamis (15/2) petang. Dia mengatakan, GeRAK memiliki mandat untuk melakukan pemantauan Pemilu 2024 sesuai SK Nomor: 03/PM.05/K.AC/II/2024 yang ditetapkan Bawaslu RI.
Adapun wilayah yang menjadi fokus pemantauan terdiri dari lima kabupaten kota, dengan jumlah TPS sebanyak 226 dan dipantau dengan komposisi sebanyak 59 volunter relawan yang bekerja di 51 Gampong. Sementara komposisi relawan terdiri dari kelompok orang muda, disabilitas dan perempuan.
“Kami mengapresiasi kerja yang sudah dilakukan oleh seluruh para penyelenggara pemilu, baik KIP kabupaten/kota maupun provinsi, serta Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota,” kata Destika Gilang Lestari.
Menurutnya terdapat beberapa kasus terkait Pemilu 2024 yang kemudian muncul di media massa, seperti peristiwa pencoblosan pemilu di Pidie Jaya.
“Kami mendukung untuk dilakukan proses penegakan hukum dan juga rekomendasi proses pemilihan ulang,” katanya.
Sementara dari 226 TPS di lima kabupaten/kota yang dipantau GeRAK, terdapat 125 TPS yang tidak akses bagi disabilitas dan lansia. Selain itu, masalah lain dalam pemilu kali ini adalah banyak masyarakat yang kurang mendapatkan informasi terkait berakhirnya jadwal pencoblosan di TPS hingga pukul 13.00 WIB.
“Sehingga masyarakat yang datang di atas jam satu siang, tidak dapat melakukan pencoblosan,” kata Destika.
Masalah lain yaitu kurang tersampaikannya informasi untuk masyarakat tentang proses pindah pilih bagi KTP yang luar daerah pemilihan, sehingga hampir semua tidak bisa memilih.
Berdasarka temuan pemantauan yang dilakukan tersebut, GeRAK Aceh merekomendasikan perubahan perbaikan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh ke depan bagi penyelengara, yaitu KIP dan Panwaslih.
Dia menyebutkan perubahan yang harus dilakukan KIP yaitu memprioritaskan TPS-TPS yang akses bagi pemilih disabilitas dan menyediakan pendamping bagi orang lanjut usia atau Lansia.
“Meminta pengawas pemilu untuk tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran pemilu, seperti kasus di Pidie Jaya,” pungkas Destika.
Sebelumnya diberitakan, sebuah tayangan video yang memperlihatkan seorang pria sedang memasukan sejumlah surat suara ke dalam kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) viral di media sosial.
Tak tanggung-tanggung, terlihat dalam tayangan video berdurasi 11 detik itu, seorang pria mengambil surat suara dari kantong kresek warna merah kemudian memasukannya satu persatu ke dalam kotak suara.
Sementara beberapa orang lainnya di bawah tenda yang bertuliskan Mesjid Lancok, tampak memperhatikan aksi pria tersebut dan terdengar suara dalam dialek bahasa Aceh, “nyoe kewajiban (ini kewajiban).”
Kemudian dijawab oleh pria berkemeja putih itu sambil menunjuk ke arah suara tadi dan membalas ucapan, “nyoe han maté kée, matée awak kah (kalau tidak mati saya, mati kalian sembari mengeluarkan sumpah serapah dalam bahasa Aceh tentang kewajiban)”. (red/habaaceh)