Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pemkab Pidie Jaya dan The Aceh Institute Finalisasi Draft Raqan KTR

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 16 Februari 2024 - 09:50 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Rancanagan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pidie Jaya akan segera lahir. Lembaga The Aceh institute bersama Dinas Kesehatan dan KB (Dinkes-KB) Kabupaten Pidie Jaya, melaksanakan kolaborasi multistakeholder.

Dipimpin Asisten 1 Setdakab Pidie Jaya, Said Abdullah, pertemuan yang berlangsung, di Aula rapat Setdakab Pidie Jaya, merupakan proses finalisasi draft rancangan qanun KTR Kabupaten Pidie Jaya.
Selain tim Aceh Institute, turut hadir, Asisten 3 Setdakab Pidie Jaya, Saiful M.Pd, Kadiskes-KB Eddy Azwar SKM MKes, Kabag Hukum Setdakab Pidie Jaya dan sejumlah stakeholder/ perwakilan SKPK jajaran Pemkab Pidie Jaya.

Said Abdullah atau yang sering disapa Yed Lah mengatakan, Pemkab Pidie Jaya berkomitmen serius untuk melahirkan Qanun KTR sesegara mungkin, supaya Kabupaten Pidie Jaya memiliki dasar hukum dalam memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif dan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta dampak negatif lainnya yang timbul akibat rokok.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mulai Besok, ASN Pemerintah Aceh Kembali Aktif Berdinas

“Dalam Qanun itu, Pemkab Pidie Jaya, akan berencana memberikan efek jera kepada pelanggar Qanun KTR dengan menjadikannya Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ketusnya.

Jika sudah dibahas oleh DPRK dan disahkan nanti, sambungnya, untuk sosialisasi tahap awal akan menerapkan di lingkungan perkantoran Pemkab Pidie Jaya. Dan yang pasti terlebih dahulu membuat Peraturan Bupati (Perbub) terkait turunan penjabaran dari Qanun tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kepala Kantor KUA Ajak Pengantin Jaga Prinsip Pernikahan

“Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam pelaksanaan KTR di Pidie Jaya juga telah diatur dalam Qanun tersebut,” ungkap Yed Lah.

Ia menambahkan, menurut rancangan Qanun tersebut juga diatur, sanksi Administratif bagi Kepala SKPK yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Qanun tanggung jawabnya.

Dalam Qanun KTR dijelaskan, bagi pribadi yang melanggar Qanun KTR di Pidie Jaya diberi sanksi sebagai berikut, setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR bisa dipipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp200 ribu.

Selanjutnya, setiap orang yang memperjualbelikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR juga dipidana kurungan paling lama 5 hari dan/atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ASN Setdakab Aceh Besar Peringati Maulid Nabi

Adapun Kawasan Tanpa Rokok yang tertera dalam Pasal 4 Qanun KTR, ruang lingkupnya meliputi; perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, serta sarana pendidikan formal/informal, dan non formal.

Selanjutnya, tempat permainan anak, tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup tempat pengisian bahan bakar, halte/terminal, dalam angkutan umum dan tempat umum yang tertutup lainnya.

“Merokok bukan dilarang, tetapi merokoklah di ruang yang udaranya terbuka dan tidak mengganggu kepentingan orang lain,” pungkas Said Abdullah.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

Kadis Kominsa Aceh Bersama Staf Silaturrahmi ke Perum LKBN Antara

Daerah

Diskop UKM Aceh Dukung Penguatan Daya Saing dan Produktivitas UMKM

Daerah

Gubernur Resmikan Gedung Balai Pelatihan Kesehatan Aceh

Daerah

Siswa dan Orang Tua Dukung Vaksinasi di Lingkungan Sekolah
Pemkot Lhokseumawe Cairkan Dana Hibah Rp4,25 miliar untuk Panwaslih

Daerah

Pemkot Lhokseumawe Cairkan Dana Hibah Rp4,25 miliar untuk Panwaslih

Daerah

Rawan Karhutla, BPBD Aceh Barat Larang Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Daerah

Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif

Daerah

Gubernur Aceh : Sinergi Lintas Ahli Dapat Minimalisir Tragedi Banjir