BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemkab Pidie Jaya dan The Aceh Institute Finalisasi Draft Raqan KTR

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 16 Februari 2024 - 09:50 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Rancanagan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pidie Jaya akan segera lahir. Lembaga The Aceh institute bersama Dinas Kesehatan dan KB (Dinkes-KB) Kabupaten Pidie Jaya, melaksanakan kolaborasi multistakeholder.

Dipimpin Asisten 1 Setdakab Pidie Jaya, Said Abdullah, pertemuan yang berlangsung, di Aula rapat Setdakab Pidie Jaya, merupakan proses finalisasi draft rancangan qanun KTR Kabupaten Pidie Jaya.
Selain tim Aceh Institute, turut hadir, Asisten 3 Setdakab Pidie Jaya, Saiful M.Pd, Kadiskes-KB Eddy Azwar SKM MKes, Kabag Hukum Setdakab Pidie Jaya dan sejumlah stakeholder/ perwakilan SKPK jajaran Pemkab Pidie Jaya.

Said Abdullah atau yang sering disapa Yed Lah mengatakan, Pemkab Pidie Jaya berkomitmen serius untuk melahirkan Qanun KTR sesegara mungkin, supaya Kabupaten Pidie Jaya memiliki dasar hukum dalam memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif dan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta dampak negatif lainnya yang timbul akibat rokok.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Banjir Surut, BPBD Aceh Tenggara Bersihkan Fasilitas Umum dari Lumpur

“Dalam Qanun itu, Pemkab Pidie Jaya, akan berencana memberikan efek jera kepada pelanggar Qanun KTR dengan menjadikannya Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ketusnya.

Jika sudah dibahas oleh DPRK dan disahkan nanti, sambungnya, untuk sosialisasi tahap awal akan menerapkan di lingkungan perkantoran Pemkab Pidie Jaya. Dan yang pasti terlebih dahulu membuat Peraturan Bupati (Perbub) terkait turunan penjabaran dari Qanun tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pecah Rekor, 1.225 ASN di RSUDZA Mendonorkan Darahnya

“Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam pelaksanaan KTR di Pidie Jaya juga telah diatur dalam Qanun tersebut,” ungkap Yed Lah.

Ia menambahkan, menurut rancangan Qanun tersebut juga diatur, sanksi Administratif bagi Kepala SKPK yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Qanun tanggung jawabnya.

Dalam Qanun KTR dijelaskan, bagi pribadi yang melanggar Qanun KTR di Pidie Jaya diberi sanksi sebagai berikut, setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR bisa dipipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp200 ribu.

Selanjutnya, setiap orang yang memperjualbelikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR juga dipidana kurungan paling lama 5 hari dan/atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Ini target Aceh Jaya untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun

Adapun Kawasan Tanpa Rokok yang tertera dalam Pasal 4 Qanun KTR, ruang lingkupnya meliputi; perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, serta sarana pendidikan formal/informal, dan non formal.

Selanjutnya, tempat permainan anak, tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup tempat pengisian bahan bakar, halte/terminal, dalam angkutan umum dan tempat umum yang tertutup lainnya.

“Merokok bukan dilarang, tetapi merokoklah di ruang yang udaranya terbuka dan tidak mengganggu kepentingan orang lain,” pungkas Said Abdullah.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

Ketua TP PKK Aceh Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua AAA

Daerah

Lanjutkan Proyek Tanggul Pemecah Ombak di Meulaboh Aceh, PUPR Siapkan Rp43 M

Daerah

Bupati Aceh Utara Ayah Wa,Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti,dan Kapolsek Jambo Aye Pimpin Pembongkaran Pembatas Pasar

Daerah

Sekda Aceh Bersama Kadis LHK Tinjau Resort Pengelolaan Hutan di Abdya dan Aceh Selatan

Daerah

Gubernur: Aceh Tamiang Salah Satu Daerah yang Pemekarannya Dinilai Berhasil Oleh Kemendagri

Daerah

Tim Penggerak PKK Aceh Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kegiatan Tahun 2023

Daerah

Pemerintah Aceh Terima BKN Award 2021

Daerah

Pemkab Simeulue Berlakukan 7 Hari Masa Tanggap Darurat Banjir