FANEWS.ID – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, terancam dipidanakan karena ketahuan telah merusak surat suara dan terindikasi tidak netral.
Hal tersebut ditemukan langsung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Singkil saat proses pemungutan suara di Desa tersebut pada 14 Februari 2024 lalu.
“Iya benar, waktu hari pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin ada petugas KPPS di TPS 2 Pulau Sarok, mengarahkan kepada salah seorang pemilih untuk mencoblos terhadap salah seorang Partai Politik (Parpol). Setelah kedapatan oleh warga dan saksi, anggota KPPS itu langsung merobek surat suara itu,” kata ketua Panwaslih Aceh Singkil, Syamsul Arifin.
Menurut Syamsul, aksi petugas KPPS itu terancam dipidana karena telah merusak surat suara dan dinilai tidak netral.
“Itu unsur pidana, bukan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujarnya.
Kendati demikian, hingga saa ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait aksi petugas tersebut atau parpol yang dirugikan. Sebab, jika dijadikan temuan harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
“Jika hari ini ada yang melapor, pasti hari ini juga kita proses. Jadi, untuk info di Aceh Singkil dilakukan PSU itu tidak ada, tapi jika petugas KPPS yang terancam dipidanakan iya ada, karena info yang diupload Panwascam Singkil ada sedikit kesalahan, namun hari ini sudah diperbaiki,” ungakpnya.(red/Habaaceh)