BERITA ONLINE TERVIRAL

Polisi Tangkap Pria Pengedar Sabu di Kampung Negeri Antara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 19 Februari 2024 - 11:19 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan warga Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Z (41) terduga pengedar sabu.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, mengatakan Z diringkus petugas berawal dari laporan warga terkait adanya transaksi narkoba di kampung mereka.

Dari laporan itu pada Minggu (18/2) sekira pekul 17.00 WIB, saat petugas tiba di lokasi melihat seorang laki-laki di rumah kosong milik warga setempat dengan gelagat mencurigakan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

“Laki-laki mencurigakan itu ciri-cirinya adalah orang yang telah ditargetkan berdasarakan laporan warga,” kata Nanang dalam keterangannya, Senin (19/2).

Melihat hal itu, petugas langsung menghampiri dan mengamankan laki-laki tersebut. Namun, saat dilakukan pengeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti apapun.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina

Petugas kemudian membawa Z ke rumahnya yang berada di kampung Negeri Antara, dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu di dalam lemari baju tersangka.

“Barang bukti yang kita temukan 7 paket plastik transparan berisi sabu dengan berat keseluruhan 10.78 gram (Brutto), 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 kaca pirek, 1 alat hisap/bong yang terpasang pipet, handphone, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah dompet kecil,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR Aceh Barat

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah guna proses lidik/sidik lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti akan kami proses lebih lanjut,” pungkasnya. .(habaaceh/red)

Baca Juga

352 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023

Hukrim

352 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023

Hukrim

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi jadi Tersangka Korupsi
KPAI Minta

Hukrim

Selain Perkosaan Anak, KPAI Minta Polisi Usut Dugaan Eksploitasi

Hukrim

Polri Tangani 318 Kasus Judi Online selama 23 April-17 Juni 2024
WN Belanda Ditahan

Hukrim

Buntut Kasus Penipuan Sewa Vila Rp500 Juta, WN Belanda Ditahan

Ekonomi

Jaksa Agung Pastikan Kasus BTS 4G Tidak Hentikan Pembangunan
Pelaku Mutilasi di Sleman Melakukan Aksinya Karena Terjerat Utang

Hukrim

Pelaku Mutilasi di Sleman Melakukan Aksinya Karena Terjerat Utang

Ekonomi

UMKM Jadi Incaran Penjahat Siber, Waspada Menyusup dari Karyawan