BERITA ONLINE TERVIRAL

Ditreskrimsus Polda Aceh Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang Utan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 13 Februari 2021 - 08:13 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh (fanews.id) — Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dan mengamankan 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya dengan melakukan jual beli seekor orang utan Sumatera (pongo abelin).

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Margiyanta dan Kabid Humas Kombes Pol.Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya Sabtu (13/1/21) mengatakan, dari 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana penjualan satwa dilindungi orang utan Sumatera itu, 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 2 orang lainnya masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk diketahui perannya masing-masing.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Masuk Empat Besar Provinsi Peserta Terbanyak KIHAJAR STEM

Dikatakan Kabid Humas, 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M (44) warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52) warga Sumatera Utara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Brimob Polda Aceh Gelar Latihan Pleton Tindak Anti Anarkis

Pengungkapan penjualan satwa langka itu diawali oleh peran personel Ditreskrimsus yang melakukan undercover pembelian satwa langka di Aceh Tamiang pada Rabu (10/2/21) sekira pukul 21.30 wib, sebut Kabid Humas.

Kemudian berdasarkan fakta dilapangan diduga pemilik satwa langka orang utan itu adalah AAN (45) warga Sumatera Utara dan telah melarikan diri, ucap Kabid Humas.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 ekor orang utan Sumatera dan sudah dititipkan ke BKSDA Aceh untuk direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara, karena menurut dokter hewan orang utan itu menderita sakit dan stres, kata Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenag Aceh Sosialisasi KMA Tentang Pembatalan Haji

Sementara untuk para tersangka dalam tindak pidana ini telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, tutup Kabid Humas.

Baca Juga

Uncategorized

Disebut Arahkan Tender ke Kontraktor Tertentu, KPK Tangkap Gubenur

Uncategorized

DANSATGAS Pra TMMD- 110 tinjau Langsung Lokasi Pembuatan Jembatan

Uncategorized

Kemenkes Tetap Jalankan Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadhan

Uncategorized

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

Uncategorized

Eksekutif Bicara. “Program Aceh Hebat Bermanfaat Seutuhnya Bagi Masyarakat Aceh”

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Beri Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran Gampong Lamseupeung

Uncategorized

Pemerintah Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik Rumah Terbakar di Lamteuba

Uncategorized

Berlaku Mulai 12 Juli, PPKM Darurat Diberlakukan di 15 Kab/Kota Luar Jawa-Bali