BERITA ONLINE TERVIRAL

Berkas Perkara Terduga Pelaku Jual Alat Telekomunikasi Tidak Memenuhi Standar Sudah Memasuki Tahap 1

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:45 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh (fanews.id) —- Berkas perkara terduga pelaku berinisial HS yang diduga telah melakukan tindak pidana Telekomunikasi dan Perlindungan Konsumen di Batoh, Kota Banda Aceh telah memasuki tahap satu.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H dan didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan terduga pelaku dengan cara memperdagangkan perangkat telekomuniksi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan teknik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Uji Kelayakan dan Kepatutan, Komjen Pol Listyo Sigit Perkenalkan Konsep Presisi Jika Jadi Kapolri

“Pelaku HS diduga telah memperdagangkan perangkat telekomuniksi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan teknik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomuniksi dan telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Margiyanta, Sabtu (13/02/2021) di Mapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Marwan Nusuf: Aceh Siap Migrasi TV Analog ke Digital, Tahap Pertama Dua Daerah

Dalam kasus tersebut tambahnya, petugas telah menyita barang bukti berupa 8 unit HP Iphone 12 Promax dan saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dinas Arpus Aceh Kampanyekan Minat Baca

“Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 32 ayat 1 jo pasal 52 UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” terang Margiyanta.

Baca Juga

Uncategorized

Aceh Besar Buka Seleksi JPT Pratama

Uncategorized

Turun Ke Pasar, Personil Koramil Ingin Jaya Ingatkan Prokes Covid 19

Uncategorized

Kadin Aceh Dukung Upaya Pencegahan Korupsi di Aceh

Uncategorized

Upacara HUT RI Ke 76 di Aceh Jaya Berlangsung Khidmat, Ini Harapan Bupati T Irfan TB

Uncategorized

Ringankan Beban Warga dimasa Pandemi, Anggota Koramil Darul Kamal Bagikan Sembako

Uncategorized

Korbinmas Baharkam Polri Gelar Penyuluhan Penanggulangan Terorisme/ Radikalisme Dan Intoleransi

Uncategorized

Inspektorat Aceh Luncurkan Aplikasi WBS, Masyarakat Dapat Ikut Serta Cegah Korupsi di Pemerintah Aceh

Uncategorized

Ciri-ciri Puasa Seseorang Diterima Allah SWT