BERITA ONLINE TERVIRAL

56 Orang Diberi Sanksi Sosial Oleh Tim Peucrok Karena Tidak Pakai Masker

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 13 Februari 2021 - 14:23 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh (fanews.id) — Sebanyak 56 orang pelanggar prokes tidak pakai masker di Jalan T. Nyak Arief Lamnyong Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, diberikan sanksi sosial oleh tim peucrok saat menggelar operasi yustisi di daerah itu, Sabtu (13/2/21) pagi hingga menjelang siang.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, didampingi Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya Sabtu (13/2/21) menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh tadi pagi hingga menjelang siang menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ramli MS : Hindari SILPA Setiap Tahun, Dana Otsus Aceh, Sebaiknya Dikelola oleh Kabupaten/Kota

Saat menggelar operasi itu, petugas kemudian menjaring 56 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Baitul Mal Aceh Verifikasi 3134 Calon Penerima Bantuan Alat Kerja

Petugas selanjutnya memberikan sanksi sosial kepada 56 orang pelanggar prokes itu berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur’an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Sahkan 10 Raqan Pogram Legislasi 2020

Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19, tutup Kabid Humas.

Baca Juga

Uncategorized

Satgas Covid-19 Dalam Operasi Yustisi Perintahkan tutup Sejumlah Warkop

Uncategorized

Kecelakaan Maut di KM 38 Tol Sibanceh, Dua Orang Tewas

Uncategorized

Jubir Satgas Covid Aceh: Perilaku Protokol Kesehatan Stagnan, Kasus Covid-19 Tambah 231 Orang

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Tetapkan Jadwal Meugo Thoen 2020

Uncategorized

Rutinitas Babinsa Kodim 0101/BS dalam Siaga Covid-19

Uncategorized

Menteri PPPA ‘Borong’ Produk Kerajinan Aceh

Uncategorized

Pengurus DWP di 20 SKPA Dikukuhkan

Uncategorized

Ombudsman Lakukan OMI terkait IPAL dan Situs Purbakala