BERITA ONLINE TERVIRAL

Caleg Terpilih tak Perlu Mundur Jika Ikut Pilkada

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 1 Maret 2024 - 11:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terkait UU Pilkada.

Keduanya meminta MK menyatakan syarat pengunduran diri tak hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi juga caleg terpilih.

Gugatan itu dilayangkan mahasiswa FH UI bernama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Gugatan itu teregistrasi 9 Januari 2024.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tulis MK dalam amar putusannya, dilihat, Kamis(29/2/2024). Putusan itu tetuang dalam nomor 12/PUU-XXII/2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Danrem Lilawangsa Ingatkan Babinsa Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Dalam pertimbangannya, MK menilai gugatan pemohon tidak proporsional terkait dengan keharusan bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada. Sebab dalam syaratnya hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan jika maju Pilkada.

“Alasan pembentuk Undang-Undang bahwa jabatan DPR, DPD, dan DPRD adalah bersifat kolektif kolegial, sehingga jika terdapat anggota DPR, DPD, atau DPRD mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsinya, tidaklah cukup untuk dijadikan alasan pembedaan perlakuan tersebut,” tulis MK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panwaslih Aceh Selatan Awasi Kampanye Pemilu di Medsos

Dalam putusan ini terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari satu orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dia menilai anggota legislatif yang harus mundur sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

“Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016, anggota legislatif aktif harus mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan kepala daerah tanggal 22 September 2024, namun demikian dirinya masih menyandang status sebagai calon anggota legislatif terpilih yang belum dilantik pada 1 Oktober 2024. Pasal 53,” ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fachrul Razi : Insya Allah Jika Banda Aceh Saya Pimpin, Tambahan Program Gampong Rakyat 1 Miliar per Gampong

“A quo secara normatif hanya mengatur kewajiban mundur bagi anggota legislatif aktif, sehingga akan muncul pertanyaan apakah dalam situasi demikian maka yang bersangkutan ketika sudah dilantik menjadi anggota legislatif 2024 harus mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif untuk kedua kalinya. Ataukah dia tetap berhak menyandang status sebagai anggota legislatif karena pada saat dilantik menjadi anggota legislatif 2024 dirinya sudah melewati tahapan penetapan pasangan
calon kepala daerah,” sambungnya.(*)

Sumber : detik

Baca Juga

Politik

PDIP Masih Menjadi Partai Kebanggaan Bagi Mantan Kader PDIP yang Berjuang Dimasa Konflik Aceh

Daerah

Ketua DPP Gibran Center : Ajak Pengurus Se Indonesia Tetap Semangat dan Solid

Daerah

KIP dan Pemkab Simeulue Teken Dana Pilkada Rp 19,2 Miliar

News

Illiza dan Tarmilin Usman Siap Bersama Kembangkan Simeulue

Nasional

Amnesty Minta Isu Pengungsi Rohingya Masuk dalam Debat Capres

Politik

PTUN Banda Aceh sidangkan Gubernur Aceh

Politik

Terkait Kampanye Bacaleg, Bawaslu Nagan Raya Periksa Aparatur Desa

Politik

Fachrul Razi : Pilkada 2024 Mendatang Potensi Tinggi Politik Uang, Masyarakat Harus Lawan