FANEWS.ID – Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C jenis tanah urug, di Gampong Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.
“Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C jenis tanah urug di Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Acah, AKBP Muliadi.
Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal galian C jenis tanah urug di Aceh Selatan, serta sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang.
“Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan,” ujarnya.
Muliadi menyebut, dalam kasus tersebut pihaknya tidak hanya menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, tetapi juga memeriksa sejumlah saksi.
“Kami juga memeriksa beberapa saksi yang ada di lokasi yang diduga terlibat dalam penambangan itu,” ucapnya..(habaaceh/red)