BERITA ONLINE TERVIRAL

Cegah Deforestasi Hutan, DLHK Aceh Terapkan Sembilan Langkah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 4 Maret 2024 - 13:55 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh menjalankan sembilan langkah dalam upaya cegah deforestasi (kehilangan tutupan) hutan yang selama ini terus terjadi di berbagai wilayah di Aceh.

“Ada sembilan langkah yang terus dilakukan untuk penanganan dan upaya menghindari deforestasi tidak terjadi secara masif,” kata Sub Koordinator Inventarisasi Perencanaan Hutan DLHK Aceh, Dedek Hadi, di Banda Aceh.

Dedek menerangkan, luas kawasan hutan dan perairan Aceh mencapai 3,550 hektar, terbagi dari 1 juta hektar hutan konservasi (termasuk perairan), hutan lindung sekitar 1,7 juta hektar dan hutan produksi 710 ribu hektar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Resmikan Jalan Balu – Lapeng Pulo Aceh

Terkait angka deforestasi hutan alam Aceh terakhir pada 2021-2022 lebih kurang mencapai 5,3 ribu hektar. Di mana 2,8 ribu hektar dalam kawasan hutan dan 2,5 ribu hektar di luar kawasan hutan.

Guna mencegah deforestasi ini, DLHK Aceh melakukan berbagai upaya di antaranya meningkatkan efektivitas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fatwa MPU Aceh: Haram Penggunaan Fasilitas Umum Langgar Aturan

“Pasca berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah, saat itu enam KPH wajib mengelola 3,5 juta hektar Aceh,” ungkapnya.

Kemudian, kata Dadek, DLHK Aceh meningkatkan efektivitas perlindungan dan pengamanan hutan serta penyuluhan peningkatan kesadaran masyarakat.

Dalam hal ini, pihaknya melatih para 150 penyuluh dari masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan dalam upaya pemulihan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMA Salurkan Bantuan Rp301 Juta untuk 210 KK Korban Puting Beliung di Aceh Besar

DLHK juga memberikan akses legal masyarakat melalui perhutanan sosial dan hutan adat. Terakhir yang sudah berjalan di 86 unit atau di kawasan sekitar 162.288 hektar.

Selanjutnya, juga dilaksanakan pendampingan operasional perhutanan sosial yang telah terbit persetujuan baik dalam hal kualitas, keberlanjutan, hilirisasi, nilai tambah komoditi dan pasar.

“Tujuannya juga untuk membangun ownership. Di mana masyarakat akan menjaga secara sukarela,” pungkasnya. (InfoPublik/red)

Baca Juga

Sungai Tamiang Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Warga Keluhkan Bau Busuk dan Air Hitam

Daerah

Sungai Tamiang Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Warga Keluhkan Bau Busuk dan Air Hitam
Legislator dorong Pemkot Medan tingkatkan kolaborasi sikapi air bersih

Daerah

Legislator Dorong Pemkot Medan Tingkatkan Kolaborasi Sikapi Air Bersih

Daerah

Gubernur Aceh Minta Dishub Buka Gerai UMKM di Pelabuhan Balohan
Polda Sumut Periksa AKBP AH Selama 7 Jam

Daerah

Polda Sumut Periksa AKBP AH Selama 7 Jam

Daerah

Tidak Ada Pasien Perawatan Covid-19 di RSUDZA, Sekda Ajak ASN Terus Gencarkan Prokes

Daerah

Gubernur Resmikan Gedung Baru Puswil Aceh

Aceh Besar

Para Ayah di Aceh Ikut Lomba Bercerita

Daerah

Cawabup Tarmilin Usman Hadiri Pelantikan 25 Anggota DPRK Nagan Raya