Berita News terviral

Dewan Pers Akan Gelar Seleksi Anggota Komite Publisher Rights

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 6 Maret 2024 - 07:57 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Foto: Konferensi pers di Dewan Pers

Jakarta – Dewan Pers akan menggelar seleksi untuk anggota komite untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan publisher rights. Anggota komite itu akan diseleksi oleh tim yang dibentuk Dewan Pers bersama unsur jurnalis.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan Dewan Pers membentuk gugus tugas terlebih dulu. Ninik mengatakan dari gugus tugas itu kemudian dibentuk tim seleksi.

“Tanggal 2 Maret kami baru saja kemarin menyelesaikan terbentuknya tim seleksi komite perpres ini,” kata Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Timwas DPR Cek Kesiapan Petugas Kesehatan Haji Indonesia Jelang Puncak Haji

Ninik mengatakan anggota tim seleksi terdiri atas unsur Dewan Pers, PWI, dan unsur jurnalis. Ninik menuturkan tim seleksi bertugas untuk menyeleksi anggota komite.

Anggota komite akan terdiri dari 11 orang, yakni lima perwakilan dari Dewan Pers yang bukan dari perusahaan pers, lima orang dari Kemenko Polhukam, dan satu orang dari perwakilan pemerintah.

“Jadi yang menjadi nanti akan ada tiga subbagian ya dari kegiatan ini dan tiga-tiganya sudah melakukan proses pemilihan,” jelasnya.

Ninik menjelaskan, dalam perpres tersebut, terdapat dua kepentingan, yakni ekosistem jurnalistik lebih berkualitas serta pembagian pendapatan yang adil bagi perusahaan pers dan perusahaan platform.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Alhamdulillah, KPA Kanwil Kemenag Aceh Raih Terbaik 2 Laporan Keuangan 2021

“Dalam konteks perpres inilah yang akan duduk di komite diharapkan juga memiliki kualifikasi, pengetahuan, daya dukung, makanya ada upaya terbaik yang harus dilakukan agar dua-duanya bekerja dengan sebaik-baiknya,” ujar dia.

Dalam perpres tersebut, anggota komite akan menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital. Kemudian, komite juga memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informasi atas hasil pengawasan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights. Hal itu diumumkan pada puncak Hari Pers Nasional 2024.

Puncak HPN 2024 digelar di Ecovention, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2). Jokowi mengungkap, setelah pembahasan panjang dan proses yang alot antara perusahaan pers dan platform digital, akhirnya ada titik temu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PWI ACEH DUKUNG AKSI TOLAK RUU PENYIARAN

“Prosesnya sangat panjang dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu. Sebelum tanda tangan, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital,” kata Jokowi.

“Kita harus timbang-timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah Dewan Pers yang mendesak terus, asosiasi media mendorong terus akhirnya saya kemarin meneken perpres tersebut,” lanjut Jokowi.”

Sumber: detik

Baca Juga

News

Yasonna Serahkan Sembilan Kekayaan Intelektual ke Korpolairud Polri

Ekonomi

744 Rumah Kurang Mampu di Aceh Sudah Pasang Listrik Gratis Tahun Ini

News

Kamar Kos Meledak, Diduga karena Septic Tank

Ekonomi

Waskita Karya Fokus Proyek IKN Rp4,3 Triliun dan Restrukturisasi Utang

Ekonomi

PUPR Sebut Rumah Menteri di IKN Bisa Dihuni Pertengahan 2024

News

DPD RI Puji Kerukunan Antar Umat Beragama di Aceh Tenggara

News

300 Mahasiswa USK Selesaikan KKN di Aceh Besar

News

Pemerintah Tetapkan Iduladha Minggu 10 Juli