Berita News terviral

Polisi Turut Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 7 Maret 2024 - 10:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Kasus Penyeludupan Manusia atau People Smuggling terhadap 137 etnis rohingya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jantho – Aceh Besar, Rabu (6/3/2024).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Satreskrim Polresta Banda Aceh menghadirkan para saksi yang menjadi korban People Smuggling.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, hari ini kami mendampingi kehadiran para saksi – saksi dalam perkara penyelundupan manusia etnis rohingya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ayah Pemerkosa 2 Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

” Sebanyak 10 etnis rohingya kami hadirkan sebagai saksi dalam perkara penyelundupan manusia yang melibatkan Kapten Kapal MA, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB, ” ujar Fadillah.

Kehadiran Polisi dalam mendampingi para saksi bertujuan menjamin keamanan terhadap mereka dalam memberikan keterangan kepada JPU, tambahnya.

Disisi lain, dalam suatu perkara pidana, kehadiran saksi sangatlah penting. Seorang saksi dapat memberikan keterangan yang mana keterangannya tersebut akan berguna dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan, sambung Fadillah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi di Aceh Edukasi Pengendara Lewat Program Polisi Meu Pep Pep

Oleh karena itu, setelah mereka memberikan keterangan, tentunya kami akan mengembalikan atau mengantar mereka kembali ke Gedung Balee Meuseuraya Aceh guna bergabung lagi bersama etnis rohingya lainnya, pungkasnya.

*Peran MA, MAH dan HB dalam Kasus Penyeludupan Manusia*

Polresta Banda Aceh yang telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Truk Engkel Ugal-ugalan Hingga Tabrak Kendaraan Lain di GT Halim

Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu MA disaat penyelundupan tersebut, pungkasnya.

FA News

 

 

Baca Juga

News

Stakeholder Gayo Lues Diminta Meriahkan HUT RI
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka

Hukrim

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka

News

Pengajuan Penyaluran DD Tahap – II Berakhir

News

Erick Thohir Pastikan MotoGP Mandalika Digelar Oktober 2023
Bansos Tangkal Kelaparan Saat Ramadan, mampukah?

Ekonomi

Bansos Tangkal Kelaparan Saat Ramadan, mampukah?

News

Posko Tauhid Sufi MPTTI Tapaktuan Di Resmikan

Daerah

Pagelaran Seni Gembira Pondok Pesantren MSBS

News

Sah, Amiruddin Dilantik Jadi PJ Wali Kota