Headline Berita Hari Ini

Home / PEMILU

Senin, 11 Maret 2024 - 06:04 WIB

Panwaslih Aceh Gelar Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Acara Cepat

0:00

FANEWS.ID – Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu Tahun 2024 pada tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh.

Sidang acara cepat tersebut dilaksanakan dikarenakan adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi-saksi calon anggota DPD dalam wilayah Provinsi Aceh yang hadir pada rapat pleno terbuka tersebut di atas.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani mengatakan, Panwaslih Provinsi Aceh membuka ruang untuk para peserta Pemilu untuk penyelesaian administrasi cepat melalui laporan yang diajukan oleh calon anggota DPD Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Nagan Raya Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

Dalam agenda sidang tersebut, hadir pihak pelapor dari beberapa calon anggota DPD Aceh serta terlapor Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie.

Pihak pelapor dalam keterangannya, melaporkan adanya pergeseran dan penggelembungan perolehan suara yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu disetiap tingkatan dari Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Aceh untuk keuntungan calon Anggota DPD tertentu, dan berakibat kerugian kepada calon Anggota DPD lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisioner Panwaslih Pilkada Bener Meriah Dilantik, Surahman Didapuk Jadi Ketua

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang disampaikan, dalam pembacaan putusannya didepan para saksi yang hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh menetapkan Putusan Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/01.00/III/2024 tanggal 9 Maret 2024.

Adapun isi dari putusan tersebut, pertama, menyatakan Terlapor Satu dan Terlapor Dua terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat Provinsi Aceh.

Kedua, memerintahkan kepada Terlapor Satu dan Terlapor Dua untuk melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara bagi calon DPD di Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Pidie, Kecamatan Kembang Tanjung, Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Mutiara, Kecamatan Mutiara Timur, Kecamatan Tangse, Kecamatan Geumpang, Kecamatan Peukan Baro, Kecamatan Mila, Kecamatan Delima, Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Sakti, Kecamatan Padang Tiji, dan Kecamatan Grong-Grong dengan merujuk pada C Hasil TPS.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Umumkan Lima Panwaslih Bireuen Terpilih

Kemudian hasil salinan Putusan Panwaslih Provinsi Aceh tersebut diserahkan kepada pihak terlapor dan pelapor yang disaksikan oleh seluruh saksi dari peserta Pemilu yang hadir. (InfoPublik /red)

Baca Juga

PEMILU

Bawaslu Waspadai Politik Uang di Masa Tenang Pemilu 2024
KIP Aceh Tamiang Gandeng Jurnalis Sukseskan Pemilu 2024

PEMILU

KIP Aceh Tamiang Gandeng Jurnalis Sukseskan Pemilu 2024

PEMILU

Ketahuan Diduga Merusak Surat Suara, Petugas KPPS di Aceh Singkil Terancam Dipidana

PEMILU

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Periksa Anggota KIP Kota Langsa
Diduga Hilangkan Hak Suara Pemilih, DPC PBB Simeulue Laporkan KIP ke DKPP

PEMILU

Diduga Hilangkan Hak Suara Pemilih, DPC PBB Simeulue Laporkan KIP ke DKPP
KIP Aceh Tengah Terima Surat Suara Pemilu 2024

PEMILU

KIP Aceh Tengah Terima Surat Suara Pemilu 2024
Wapres Ajak Ulama Ikut Cegah Terjadinya Konflik Akibat Pemilu

PEMILU

Wapres Ajak Ulama Ikut Cegah Terjadinya Konflik Akibat Pemilu

PEMILU

Seorang Anggota KPPS di Bener Meriah Meninggal Dunia