Headline Berita Hari Ini

Home / Daerah

Kamis, 14 Maret 2024 - 03:42 WIB

Pj Wali Kota Lhokseumawe Ingatkan Masyarakat Hindari Perbuatan Maksiat

0:00

FANEWS.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, menyerukan agar masyarakat Kota Lhokseumawe menghindari perbuatan maksiat selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024.

“Dan tindakan yang dapat mengurangi nilai pahala ibadah puasa,” imbuh A Hanan di Mesjid Agung Islamic Center Lhokseumawe dalam sambutannya usai salat isya di malam pertama Ramadan.

Pj Wali Kota A Hanan menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain, larangan keras terhadap penjualan dan membakar mercon atau petasan, mengingat bunyi kerasnya dapat mengganggu kenyamanan pelaksanaan ibadah salat tarawih.

Baca Juga Artikel Berita nya   651 Siswa Ikut Kegiatan Damasquss di Dayah Darul Quran Aceh

Selain itu, ia menegaskan pentingnya tertib waktu berjualan makanan dan hidangan berbuka puasa, yang hanya diizinkan setelah pelaksanaan salat ashar. Tempat-tempat hiburan juga diwajibkan untuk menghentikan atau menutup sementara kegiatan mereka pada saat pelaksanaan salat tarawih.

Seruan Pemkot juga menekankan pentingnya mematuhi himbauan pemerintah daerah dan fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, serta menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

Pj Wali Kota juga berikan perhatian khusus terhadap kenakalan remaja yang marak terjadi di Kota Lhokseumawe. Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah yakni 18 tahun dimulai pada pukul 23.00-05.00 WIB, masih menjadi salah satu langkah yang diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Aksi Penipuan ‎Lowongan Kerja Catut Nama Dinkes Simeulue 

“Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud akan diberikan sanksi berupa penertiban dan pembinaan oleh Forkopimda Kota Lhokseumawe,” tegasnya.

Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, menekankan pentingnya menjaga kesucian bulan Ramadan dan peran aktif semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan puasa. “Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong dengan segera untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar Gampongnya,” pungkas A Hanan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pemkab Aceh Besar Lantik 19 Pejabat Administrator dan Pengawas

Seruan itu disampaikan sebagai upaya untuk memastikan kenyamanan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan untuk peningkatan kualitas iman dan taqwa kepada Allah SWT. Turut hadir juga seluruh pimpinan Forkopimda Kota Lhokseumawe, kepala bagian Setdako, kepala OPD dan kepala badan di lingkup pemerintahan Kota Lhokseumawe.(InfoPublik/red)

Baca Juga

Banjir Aceh Tamiang Telan Dua Korban Jiwa

Daerah

Banjir Aceh Tamiang Telan Dua Korban Jiwa

Daerah

Pemerintah Aceh Apresiasi Karya Nyata Fest yang Digelar Rumah BUMN

Daerah

Gubernur Besuk Abu tumin, Ajak Masyarakat Doakan Kesembuhan Ulama Kharismatik Aceh

Daerah

Korban Diduga Keracunan Makanan di Nagan Raya Bertambah

Daerah

Danlanal Lhokseumawe Ungkap Adanya Kapal Rohingya Bakal Masuk Perairan Aceh

Daerah

Pj Ketua TP PKK Beneran Meriah Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Daerah

Pemerintah Aceh Gencarkan Penanggulangan Wabah PMK

Daerah

Kirab Api PON Resmi Dimulai di Sabang, Bakal Lintasi 23 Kabupaten/Kota se Aceh