BERITA ONLINE TERVIRAL

Polres Aceh Besar Gelar Konferensi Pers Terkait Penyalahgunaan Senapan Agin, Menyebabkan Kematian Orang Lain

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Februari 2021 - 09:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Besar (fanews.id) — Polres Aceh Besar melaksanakan konferensi Pers bersama sejumlah media online dan cetak, terkait Perkara Tindak Pidana Kealpaan yang menyebabkan Kematian orang dan penyalahgunaan Senjata api / senapan angin, peritiwa itu terjadi pada Jumat 22 Januari 2021 sekira jam 16.00 di Gampong Blang Tingkem Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kegiatan itu Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan S.I.K. MH, langsung memimpin jalannya konferensi pers. di Mapolres setempat di Kota Jantho Aceh Besar, Rabu (17/2).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Lagi - lagi ASN Dua SKPA Sumbangkan 38 Kantong Darah Dalam Sehari

Turut mendampinggi Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan S.I.K. MH,  , Kasat Reskrim Polres Aceh Besar Iptu Zeska J, SIK, M.S.M dan Kasubag Humas Iptu Ibrahim .

Kapolres Aceh Besar Melaui Kasat Reskrim Iptu Zeska J. S.I.K, M.S.M. Menyampaikan bahwa dalam Perkara Tindak Pidana Kealpaan yang menyebabkan Kematian orang dan penyalahgunaan Senjata api / senapan angin tanpa izin. Dan menetapkan inisial ZL (39) warga Gampong Blang Timkem Lamteba Kecamatan Seulimum, yang bersangkutan terjerat dalam pasal 359 KUH pidana jo pasal 1 Ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1957, jelas Zeska J.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditlantas Polda Aceh bagi Masker Untuk SMPN 12 Banda Aceh

Adapun kronologi kejadian, sambung Kasat Reskrim, di awal kejadian ZL pemilik senapan angin lagi mengujinya, dikarenakan senapan masih baru. Disaat pengisian peluru dan melepaskan gamet senapan tiba – tiba secara spontan peluru nyasar ke YS (9) , tembus di kepala dan mengeluarkan cecak darah, terangnya.

Dan selanjutnya ZL spontan terkejut, dan langsung membawa YS ke Pukesmas Lamteba untuk di tangani medis. Alhasil di Pukesmas tersebut tidak bisa di tangani . korban menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  3.841 CJH Vaksinasi Covid-19, Pasien Baru Tambah 128 Orang

Kasat melanjutkan, “Korban masih merupakan kerabat iktan keluarga tersangka salah satu peluru senapan tersanka, masih bersarang di Kepala korban, karena pihak keluarga tidak mengizinkan untuk di autopsi,” kata Iptu Zeska.

“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan  pihak Polres Aceh Besar, tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan paling sedikit satu tahun penjara,” punkas Iptu Zeska.

Baca Juga

Uncategorized

Talkshow di Radio Baiturrahman FM, Sekda Bahas UMKM di Nagan Raya

Uncategorized

Prediksi Damac vs Al Ittihad, Liga Arab 7 Desember 2023

Uncategorized

Kota Banda Aceh Masuk PPKM Mikro Level 4, Ini Aturan Untuk Pelaku Usaha

Uncategorized

Sekda Aceh Luncurkan Secara Resmi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Melalui BSI

Uncategorized

Luar Biasa, Banbinsa Koramil 01/ Kodim 0101 BS Bina Usaha Ekonomi Kreatif

Uncategorized

“Alhamdulilah” 60 Korban Konflik Terima Bantuan Baitul Mal Aceh

Uncategorized

Kapolda Aceh Hadiri Rakor Penanganan Covid-19 di Makodam IM

Uncategorized

Serma Suparno (Babinsa), Beri Motivasi Pengrajin kursi kayu