BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 18 Februari 2021 - 04:49 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Zona Kuning Meluas di Aceh, Kasus Covid-19 Kian Meningkat

Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Disisi lain, Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” ucap Sigit.

Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Untuk Memastikan Personelnya Bersih Dari Narkoba, Polda Aceh Lakukan Cek Urine Secara Acak

“Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ucap Sigit.

Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.

Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Luar Biasa, Tol Jantho - Indrapuri di Aceh Siap Beroperasi

Saat ini, polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga

Uncategorized

Meurah Budiman Tinjau Aset Bangunan Bekas Ruang Pengadilan

Uncategorized

Vaksinasi Covid-19, Kodim 0101/BS Prioritaskan Babinsa selaku garda depan

Uncategorized

Plt Komut BAS Kembali Meminta Pemimpin Cabang Tingkatkan Kinerja

Uncategorized

Menkeu Lantik Pejabat Baru Khusus Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup, Ini Susunannya

Uncategorized

Sekda Aceh Minta DLHK Susun Strategi Pelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup

Uncategorized

Alhudri Definitif Kadis Pendidikan, Sekda Lantik 16 Kepala SKPA

Uncategorized

Dandim 0101/Banda Aceh Pimpin Upacara Persemayaman dan Pemakaman Militer Almarhum Serda Syafrizal

Uncategorized

Polisikan Wakil Kepala BPMA, Ketua JMSI Aceh tunjuk Imran Mahfudi kuasa hukum