BERITA ONLINE TERVIRAL

Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 18 Maret 2024 - 19:46 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Sebanyak 19 tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap oleh satresnarkoba Polresta Banda Aceh dalam Operasi Antik bersandi “Antik Seulawah 2024” di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan 12 Maret 2024 itu, menargetkan pengungkapan sebanyak enam laporan polisi, namun Polresta Banda Aceh berhasil melebihi target yang ditentukan yaitu sebanyak 13 target.

Hal ini disampaikan oleh Karendal Ops Kompol Yusuf Hariadi, didampingi Kasatgas Operasi Antik AKP Ferdian Chandra dan Kasatgas Bantuan Ipda Trisna Zunaidi serta Kanit I Satresnarkoba Ipda Pariadi dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian

Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, dari 13 laporan tersebut, 11 diantaranya di wilayah Kota Banda Aceh dan dua laporan diwilayah Kabupaten Aceh Besar, dan ini masih dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Ia mengungkapkan, jumlah tersangka terdiri dari 18 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dimana tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak satu tersangka, dan tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 18 tersangka.

Berbagai peran dilakukan oleh para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika diantaranya lima tersangka sebagai pengguna, empat tersangka sebagai penjual, tujuh tersangka sebagai pengguna dan penjual dan tiga tersangka sebagai perantara, tuturnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bubarkan Balap Liar, Polisi dan Instansi Terkait serta Warga Lakukan Patroli Bersama

Adapun para tersangka diantaranya, TMD (33), SOF (43), FAH (37), AR (24), WR (31), HF (42), KZ (42), IRF (36), MUT (39), ZF (25) dan RD (23). Mereka ini bertempat tinggal di Kota Banda Aceh, Ungkap Kompol Yusuf Hariadi.

Kemudian, untuk tersangka MN (37), AT (38), MAK (25), IR (30), AA (28), SS (42) dan MR (37), ini mereka warga Kabupaten Aceh Besar. Sementara untuk tersangka MZ (40) memiliki kartu tanda penduduk di Kabupaten Aceh Timur, tutur Karendal Ops.

Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, untuk barang bukti ganja yang berhasil di amankan sebesar 81,25 gram,  sabu sebanyak  206,61 gram atau sekitar 2 ons dan empat alat hisap sabu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

Untuk modus operandi para tersangka, lanjut Karendal Ops, mereka diduga memiliki/menguasai,membeli ,menjual , menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu atau ganja tanpa hak dan melawan hukum dengan motif untuk kebutuhan ekonomi hidup hidup sehari-hari.

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.

FA News

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Meningkatnya Angka Laka Lantas yang Menyebabkan Meninggal Dunia 

Polresta banda Aceh

Kasus Pelanggaran di Polresta Banda Aceh Menurun pada tahun 2023

Polresta banda Aceh

Pelaku dan Korban Berdamai, Polisi RJ-kan Kasus Pencurian Air Conditioner

Polresta banda Aceh

Petugas Temukan HP  dari Tangan Etnis  Rohingya

Polresta banda Aceh

Unsur Forkopimda Banda Aceh Hadiri Upacara Hari Bhayangkara di Polresta

Polresta banda Aceh

11 Remaja yang Terlibat Balap Liar di Simpang Jam, Di Amankan Polisi

Polresta banda Aceh

Polresta Launching Lhong Raya Sebagai Kampung Bebas Narkoba, Ini Merupakan Gampong ke Enam

Polresta banda Aceh

Simpan 991 Gram Sabu di Sepatu, Dua Pria Tertangkap di Bandara Saat Hendak Terbang ke Jakarta