BERITA ONLINE TERVIRAL

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti 27,5 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 26 Maret 2024 - 04:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Provinsi Aceh, musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 27,5 Kg dan 5.000 butir ekstasi. Pemusnahan digelar di lobi Mapolres Bireuen.

Kegiatan itu turut dihadiri Pj Bupati Bireuen, Dandim 0111/Bireuen, unsur Forkopimda, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Kepala BNNK Bireuen, Kadis Kesehatan Bireuen, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen.

Barang bukti sebanyak 27,5 Kg dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam molen mesin pengaduk semen untuk dihancurkan, kemudian dilarutkan dengan air dan cairan pembersih lantai. Sedangkan 5.000 pil ekstasi dihancurkan dengan cara diblender.

Baca Juga Artikel Beritanya:  GeRAK Nilai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Beasiswa Tidak Masuk Akal

Di sela-sela kegiatan, Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-182/L.1/Enz.1/01/2024, tanggal 18 Januari 2024, tentang penetapan penyiataan barang bukti, agar dimusnahkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator

“Hari ini, kami Polres Bireuen bersama unsur Forkopimda melaksanakan pemusnahan BB narkotika jenis sabu dengan berat 27,5 Kg dan ektasi dengan jumlah 5000 butir, tentunya ini sesuai yang tertuang dalam surat status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen,” ujarnya.

“Pemusnahan BB ini juga langsung diawasi oleh Laboratorium Forensik (Lapfor) dari Polda Sumut, dan Forkopimda,” sambung Jatmiko.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti itu merupakan wujud komitmen polres dan kejaksaan dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Bireuen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  TNI Cari Bukti Kuat Imam Masykur Korban Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra STK SIK mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27.598,32 gram dan pil ekstasi sebanyak 5.000 butir, diamankan dari tersangka berinisial F bin T (44) yang ditangkap di Kecamatan Jeunieb pada Januari 2024 lalu.

“Ini merupakan BB yang ditangkap dari F bin T di Jeunieb Januari kemarin, dan sudah dimusnahkan sesuai prosedur,” bebernya.(InfoPublik/red)

Baca Juga

Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja

Hukrim

Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja
Selebgram Asal Aceh Jaya Jadi Tersangka Gegara Promosi Judi Online

Hukrim

Selebgram Asal Aceh Jaya Jadi Tersangka Gegara Promosi Judi Online

Daerah

Polantas Aceh Hadir:Ungkap Kasus Tabrak Lari,Satlantas Polres Bireuen Tangkap Pelaku Tabrak Lari Jenis Dump Truck Setelah Buron Seminggu

Hukrim

SAPA Minta Pemerintah Tetapkan Status Darurat Kekerasan Seksual di Aceh
Sandra Dewi Terima 88 Tas Mewah dari Hasil Korupsi Harvey Moeis

Hukrim

Sandra Dewi Terima 88 Tas Mewah dari Hasil Korupsi Harvey Moeis

Hukrim

Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah Mahal
Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Hukrim

Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim
Kemenag Cabut Izin Travel Umrah Naila Syafaah yang Tipu Jemaah

Hukrim

Kemenag Cabut Izin Travel Umrah Naila Syafaah yang Tipu Jemaah