BERITA ONLINE TERVIRAL

Kankemenang Aceh Timur Tetapkan Besaran dan Tenggat Waktu Zakat Fitrah 1445 H

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 26 Maret 2024 - 05:11 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menyatakan bahwa besaran dan tenggat waktu Zakat Fitrah sudah dapat dikeluarkan dan diharapkan terkumpul pada panitia paling lambat tanggal 29 Ramadan.

“Kita berharap malam 29 Ramadan seluruh proses pendistribusian Zakat Fitrah oleh Amil kepada yang berhak menerima sudah selesai,“ kata Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kankemenag Kabupaten Aceh Timur, H Mulkan Sidamanik, dalam keterangannya.

“Terkait dengan penetapan edaran ketentuan Zakat Fitrah 1445 H pihak Kankemenag akan segera mengedarkan surat kepada para Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Aceh Timur dan selanjutnya diserahkan ke Geuchik/Imuem Meunasah se-Kabupaten Aceh Timur,” imbuh Mulkan.

Sebelumnya, Kankemenag Kabupaten Aceh Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengadakan musyawarah dengan lembaga, dinas dan badan, terkait Penentuan besaran Zakat Fitrah tahun 1445 H/2024 M. Rapat digelar di Aula Lantai dua Kankemenag setempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Bahas Alternatif Libur Iduladha Jadi 2 Hari

Pelaksanaan musyawarah tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Selain itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, serta Fatwa MPU nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan ketentuannya.

Kepala Kankemenag Aceh Timur, H Salamina mengatakan, setelah berembug, majelis menyimpulkan beberapa hasil dari mufakat tersebut yang dituangkan dalam sebuah keputusan.

Pertama, Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh Muzakki sebanyak 10 (sepuluh) Mok (kaleng susu) Penuh/Munjung atau 2,8 Kg per jiwa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kakankemenag Aceh Besar Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

Kedua, diharapkan Zakat Fitrah dimaksud sudah dapat terkumpul selambat-lambatnya pada malam 27 Ramadan 1445 H, untuk dapat dibagikan selambat-lambatnya pada malam 29 Ramadan 1445 H kepada Mustahiq yang berhak menerimanya.

Ketiga, panitia (Amil) Zakat Fitrah Gampong atau desa untuk tidak melayani dan menerima Zakat Fitrah dari Muzakki selain dalam bentuk beras.

Keempat, panitia Zakat Fitrah Gampong dilarang menjual beras Zakat Fitrah yang diterima dan dikumpulkan sebelum dibagi kepada Mustahiq.

Kelima, imam Gampong untuk dapat membentuk panitia Zakat Fitrah Gampong dan ditetapkan serta disahkan melalui Surat Keputusan kepala desa atau geuchik gampong.

Keenam, penyaluran Zakat Fitrah dibagikan sesuai dengan ketentuan senif yang ada dan diutamakan pada Senif fakir dan miskin, untuk Amil berlaku ketentuan Ujrah Mitsil.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenag Aceh Luncurkan Program Wakaf Berjangka di Aceh Tengah

Ketujuh, panitia Zakat Fitrah Gampong berwenang dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah dimaksud serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala KUA Kecamatan masing-masing untuk direkapitulasi.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi diteruskan kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kankemenag Kabupaten Aceh Timur serta tembusannya turut disampaikan kepada Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kakankemenag Aceh Timur Salamina, Kasubbag TU Fadli, para Kasi dan Penyelenggara Zawa serta Ketua MPU Aceh Timur, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Ketua Baitul Mal Aceh Timur.

Juga, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Aceh Timur, Kabang Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Aceh Timur ,dan Ketua FKUB Aceh Timur. .(InfoPublik/red)

Baca Juga

Saudia Airlines akan Angkut 101.809 Jemaah Haji

Kemenag

Saudia Airlines akan Angkut 101.809 Jemaah Haji

Kemenag

H Fauzan Zakaria Terpilih sebagai Ketua IPHI Kota Banda Aceh Periode 2022–2027 
Kemenag Aceh Besar Musnahkan 2790 Buku Nikah

Kemenag

Kemenag Aceh Besar Musnahkan 2790 Buku Nikah
Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko usai Melanggar Aturan

Kemenag

Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko usai Melanggar Aturan
Persiapan Haji, Kemenag Berangkatkan Tim Advance ke Saudi

Kemenag

Persiapan Haji, Kemenag Berangkatkan Tim Advance ke Saudi
Layanan Publik

Kemenag

Penguatan Layanan Publik, 35 Layanan KUA di Aceh Direvitalisasi
Haji

Islam

Haji 2023, Kemenag Siapkan 221 Hotel di Mekkah-Madinah
Kemenag Aceh Besar Imbau Masyarakat Perkuat Harmoni Agama Jelang Pemilu

Kemenag

Kemenag Aceh Besar Imbau Masyarakat Perkuat Harmoni Agama Jelang Pemilu