Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan PN Banda Aceh dalam Perkara Tipikor Suaidi Yahya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 28 Maret 2024 - 15:24 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Sebelumnya Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh menghukum Suaidi Yahya dengan amar putusan menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan skundair, sehingga dijatuhkan hukuman 6 tahun dan denda Rp 300.000.000, serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 7.379.424.073 (tujuh miliar lebih).

Sedangkan dalam amar putusan Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi dinyatakan bahwa Terdakwa, Suaidi Yahya terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum. Dihukum pidana 5 (lima) tahun dan denda Rp 500.000.000 rupiah dan tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Deputi Inklusi TPN Terima Program dan Strategi Menangkan Ganjar-Mahfud dari SIGAP Aceh

Terdakwa bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap serangkaian ketentuan keuangan negara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, H Makaroda Hafat, MH yg didampingi oleh Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Aceh cq Balai Gedung Tgk Chik Ditiro Banda Aceh. Demikian info yang kami terima dari Humas PT BNA.

Menurut Hakim Humas, ada tiga alasan dibatalkannya putusan Pengadilan Tipikor PN Bansa Aceh dalam perkara Suaidi Yahya.

“Ya benar Majelis Hakim Tinggi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, karena menurut Yang Mulia tersebut unsur melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum terbukti. Sehingga dalam perkara ini pasal yang diterapkan pada terdakwa adalah Pasal 2 UU Tipikor, bukan Pasal 3-nya sebagaimana dalam dakwaan skundair.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cermin Politik Dinasti dalam Daftar Caleg Sementara Pemilu 2024

Kedua, terjadi pembatalan pemidanaaan (straftmaat). Jika pada putusan PN, terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300.000 maka pada putusan Pengadilan Tinggi menjadi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.500.000.

Ketiga, pada Putusan PN Banda Aceh terdakwa dikenakan pidana tambahan uang pengganti lebih dari Rp 7.379.424.073 (tujuh miliar lebih). Sedangkan pada Putusan Pengadilan Tinggi hukuman pidana tambahan uang pengganti ditiadakan”. Demikian ujar Dr Taqwaddin, Humas PT BNA.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Comando Independen Aceh Besar, Siap Berkompetisi Pada Pilkada 2024

Terkait mengapa dibatalkannya pidana uang pengganti, Taqwaddin menjelaskan bahwa Majelis Hakim Banding tidak menemukan alat bukti baik berupa  keterangan saksi maupun dokumen barang bukti yang dapat disimpulkan terdakwa menerima aliran dana dari kejahatan korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Menurut perhitungan Inspektorat Lhokseumawe kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini lebih dari 44 Milyar rupiah yang dilakukan oleh dua terdakwa yaitu Suaidi Yahya dan Hariadi.

Baca Juga

Politik

Dewan Pimpinan Cabang Partai Gabthat Kecamatan Leupung Gelar Stratak

News

Parpol Bisa Gantikan Bacaleg Tidak lulus Uji Baca Al Quran
Sekjen Gerindra Sebut Pernah Ada Tawaran Prabowo Jadi Cawapres Ganjar

Politik

Gerindra Sebut Pernah Ada Tawaran Prabowo Jadi Cawapres Ganjar

Politik

Pengamat: Jokowi Beri Sinyal Dukung Prabowo Capres Koalisi Kebangsaan

Politik

Laskar Panglima Nanggroe Tantang Polda Aceh untuk Usut Tuntas Insiden Pelemparan Granat di Rumah Calon Gubernur Bustami Hamzah

Politik

PPP Dukung Penuh Pasangan AMAN, Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya

Politik

167 Bacaleg DPRK Abdya Gugur Karena tak Ikut Uji Baca Al Quran

Politik

Mualem Putuskan PA Menangkan Jufri Hasanuddin Untuk Pilkada Abdya