BERITA ONLINE TERVIRAL

Sudah P21, Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot Diserahkan ke JPU

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 2 April 2024 - 05:05 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, ke Jaksa Penuntut umum (JPU).

Para tersangka tersebut yakni TZF (53) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR (38) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI (50) selaku peminjam perusahaan, dan SN (30) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/Konsultan Pengawas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

“Penyerahan berkas dan tersangka ini kita lakukan setelah JPU sebelumnya menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap atau P-21,” kata Kasintel Kejari Aceh Besar, Maulizar.

Maulizar mengatakan para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai ketentuan, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menghilang Pasca Pegi Setiawan Bebas, Ternyata...

Akibat perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh sebesar Rp 257.752.516.

Para terdakwa bakal disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Personel Polisi Giatkan Sosialisasi Setop Pungli

“Dalam perkara ini penyidik telah menyita 103 dokumen/surat sebagai barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi, dan meminta keterangan terhadap tiga orang ahli,” ujarnya. (hanaaceh/red)

Baca Juga

Hukrim

Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
Selebgram Asal Aceh Jaya Jadi Tersangka Gegara Promosi Judi Online

Hukrim

Selebgram Asal Aceh Jaya Jadi Tersangka Gegara Promosi Judi Online

Hukrim

Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Fachrul Razi Polisikan Panitia Dan Peserta Yang Gunakan Nama Aceh

Hukrim

Penangkapan Terkait Kasus Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya
Eks Sekretaris Barantan Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Hukrim

Eks Sekretaris Barantan Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Hukrim

Praperadilan Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Jadi Tersangka KPK
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pengamanan Pantai Tujoh Pusong Langsa

Hukrim

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pengamanan Pantai Tujoh Pusong Langsa

Hukrim

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika, 0,15 Gram Sabu Diamankan