BERITA ONLINE TERVIRAL

5.604 Narapidana di Aceh Terima Remisi Idulfitri 1445 H

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 11 April 2024 - 13:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Bertepatan momen Lebaran, sebanyak 5.604 narapidana di Provinsi Aceh menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Pemberian remisi kepada narapidana dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri,” kata Meurah saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkot Lhokseumawe Cairkan Dana Hibah Rp4,25 miliar untuk Panwaslih

Pemberian remisi tahun ini dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

“Kemudian, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar bagi narapidana dengan kasus terorisme,” sebut Meurah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Wali Nanggroe Bersama Majelis Rakyat Papua Satu Suara : Pusat Tak Iklas!

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 10 April 2024, terdapat 6.299 narapidana dan 1.505 tahanan di seluruh Aceh. Dari jumlah tersebut, 5.604 narapidana mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1445 H.

Dua narapidana bahkan langsung bebas setelah mendapatkan remisi 15 hari. Sementara itu, satu orang narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Diskominsa Aceh Teken Kerja Sama dengan Diskominfo Jawa Barat

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

“Diharapkan dengan remisi ini, para narapidana dapat termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” pungkasnya.

Sebelum acara pemberian remisi, Meurah juga melaksanakan salat Ied bersama jajaran Lapas Banda Acah dan warga binaan.(InfoPublik/red)

Baca Juga

Daerah

Panwaslih Aceh Utara Turunkan APK Langgar Aturan

Daerah

Aceh Tengah Siap Tampilkan 73 Jenis Rempah di PKA ke 8
Inspektorat Panggil Ratusan Keuchik Aceh Singkil Terkait Temuan LHP Dana Desa

Daerah

Inspektorat Panggil Ratusan Keuchik Aceh Singkil Terkait Temuan LHP Dana Desa

Daerah

IPELMASRA gelar FGD bersama Biro Humas dan Protokol Setda Aceh.

Daerah

Forbes Mendesak Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri tentang Empat Pulau di Aceh Singkil
Jalan Rusak dan Berlumpur di Kecamatan Leuser Agara Bakal Segera Diperbaiki

Daerah

Jalan Rusak dan Berlumpur di Kecamatan Leuser Agara Bakal Segera Diperbaiki

Daerah

5 Pesan Mendagri Kepada PJ Gubernur Aceh

Daerah

MS Aceh Gelar Rakor dengan BPN Aceh Perkuat Kerjasama dan Keharmonisan