BERITA ONLINE TERVIRAL

Vaksinasi Lansia, Begini Pengaturannya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 20 Februari 2021 - 11:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Jubir Vaksinasi COVID-19, Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

FANews.id | Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sudah masuk pada tahap 2 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi Lansia dan petugas pelayanan publik. Vaksinasi untuk Lansia akan dimulai di ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia, di prioritaskan di Jawa – Bali.

Saat ini 7 juta vaksin sudah siap untuk didistribusikan dan akan segera sampai di 34 provinsi. Vaksinasi ini akan fokus di provinsi yang ada di Jawa – Bali sehingga vaksinasi ini akan didistribusikan sesuai dengan proporsi di mana Jawa-Bali mendapatkan kurang lebih 70% dari proporsi vaksin yang ada saat ini.

Jubir Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan dengan keterbatasan vaksin maka vaksinasi ini akan diutamakan bagi kelompok Lansia yang berada di atas 60 tahun yang ada di seluruh Provinsi DKI Jakarta dan juga ibukota provinsi di 33 provinsi yang ada.

“Jadi selain untuk seluruh Kotamadya yang ada di DKI Jakarta vaksinasi juga akan dilakukan di ibu kota provinsi di 33 provinsi seperti Kota Bandung untuk provinsi Jawa Barat, Kota Denpasar untuk Bali, Kota Medan untuk Provinsi Sumatera Utara, Kota Makassar untuk Sumatera Selatan dan seterusnya,” katanya dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat (19/2).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Laka Lantas Meningkat di Wilayah Timur Saat Arus Balik, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Aceh

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan fokus Jawa-Bali mengingat terdapat banyaknya jumlah Lansia di provinsi-provinsi tersebut dan merupakan daerah dengan penularan COVID-19 yang tinggi. Pada prinsipnya, semua Lansia akan divaksinasi tapi untuk tahap pertama karena vaksinnya terbatas hanya sebagian Lansia yang akan divaksinasi.

Pada pelaksanaannya terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran bagi masyarakat lanjut usia. Pilihan pertama vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.

Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kolaborasi Penting Bagi Seluruh Komponen Pemerintahan

Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.

“Jadi proses pendaftaran ini sasaran vaksinasi bisa dibantu oleh keluarga ataupun RT/RW setempat,” tutur dr. Nadia.

Dengan adanya tautan yang baru ini maka tautan yang sudah beredar sudah tidak dapat dipergunakan kembali. Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut, tambah dr. Nadia, tidak perlu khawatir karena pemerintah pastikan bahwa data dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi dimana peserta tinggal.

Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.

Selanjutnya pilihan kedua adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan. Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Sambut Nelayan Asal Idi yang Ditangkap di Myanmar

Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal seperti organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan. Syaratnya organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal.

Untuk mengantisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) di setiap tempat pelaksanaan vaksinasi harus menyediakan contact person perwakilan dari vocal Point yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut. Contact person tersebut harus dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara ataupun pasien.

“Meskipun nanti sudah di vaksinasi kita tetap harus melaksanakan program kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) meskipun kita telah divaksinasi. Karena kemungkinan kita untuk terpapar virus akan tetap ada namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil,” ucap dr. Nadia.

Baca Juga

Uncategorized

Mewakili Kapolda Aceh Kabid Humas Hadiri Puncak Peringatan HPN 2021 di Atas Kapal KMP Aceh Hebat 2

Uncategorized

Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

Uncategorized

“Mata Sehat, Produktivitas Terjaga

Uncategorized

Hindari Penggunaan Masker Palsu, Kenali Ciri Masker Layak Pakai

Uncategorized

Bakal Direnovasi, Mulai Besok Pasien RSUDZA dari Delapan Ruangan Akan Dipindahkan

Uncategorized

PT Pertamina Hulu Energi Resmi Serahkan Wilayah Kerja B Kepada PT Pema Global Energi

Uncategorized

Kasus Covid-19 Bertambah 159 Orang, CJH Diimbau Tuntaskan Vaksinasi

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Verifikasi 3134 Calon Penerima Bantuan Alat Kerja