BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah akan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 19 April 2024 - 04:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah berencana membentuk satuan tugas terpadu untuk memperkuat pemberantasan judi online. Hal itu diputuskan Presiden Joko Widodo saat rapat bersama sejumlah jajaran seperti Kemenko Polhukam, OJK, Polri, Jaksa Agung dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno

“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Budi mengatakan Jokowi masih menemukan keluhan rakyat soal judi online. Pemerintah pun akhirnya memutuskan mengambil langkah tegas, salah satunya membentuk satgas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Satgas tersebut akan mensinergikan tindakan takedown konten judi online oleh Kemkominfo dan pemblokiran rekening di OJK atas kerja sama dengan penegak hukum. Budi mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun selama 2023.

“Ada tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya ya. Itu rupiah, itu di Indonesia saja,” kata Budi.

Selain itu, Budi mengatakan sudah ada korban jiwa akibat judi online. Oleh karena itu, pemerintah ingin mengejar para bandar judi online. Ia mengatakan, pelaku judi online tidak hanya dalam negeri, tetapi juga ada di luar negeri, salah satunya di Kamboja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Seorang Resedivis Narkoba di Madina Kembali Diamankan Polisi

“Kalau perlu ditangkap aja bandarnya ya,” tegas Budi Arie.

Ia mengatakan, satgas tersebut terdiri atas penegak hukum, PPATK, OJK, Kominfo dan kementerian lembaga lain. Ia mengaku belum ada penentuan nama koordinatornya.

“Nanti lihat pak presiden. Kan penegakan hukum yang penting,” kata Budi.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengaku bahwa mereka kerap bekerja sama dengan Kemkominfo ketika menerima daftar rekening judi online yang diblokir. Ia mengaku sekitar 5 ribu rekening sudah diblokir sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaksa akan Limpahkan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe ke Pengadilan

“Memang kalau di kami selama ini bekerja erat dengan Menkominfo jadi langsung apabila menerima daftar rekening yg ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5 ribu rekening dalam beberapa bulan ini,” kata Mahendra.

Mahendra mengaku penanganan judi online bukan berarti tidak efektif, tetapi ada beragam faktor mulai dari dalam negeri, lintas batas dan ada tindakan yang tidak dilakukan lewat rekening bank.(tirto/red)

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Tangkap Empat Tersangka Tambang Emas Ilegal

Hukrim

Penanganan Narkotika di Banda Aceh tak Cukup Sebatas Penindakan Hukum
Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR Aceh Barat

Hukrim

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR Aceh Barat

Hukrim

Fenomena Gunung Es Kasus Kekerasan Anak di Sekolah yang Berulang

Hukrim

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah ke JPU
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara

Hukrim

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara

Hukrim

Polisi Sita 22 paket Sabu dari Seorang Mahasiswi
Polisi Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Simeulue

Daerah

Polisi Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Simeulue