BERITA ONLINE TERVIRAL

Bea Cukai Langsa Sita Sparepart Harley Davidson Impor Ilegal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 25 April 2024 - 15:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa berhasil mengamankan sejumlah barang impor ilegal dan juga sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson dalam kondisi bekas serta barang lainnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, menjelaskan dalam upaya memberantas kegiatan impor ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Bea Cukai Langsa, bersama dengan Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh telah melaksanakan kegiatan operasi gabungan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

“Operasi dilakukan pada Jumat, 20 April 2024, di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang dan sejumlah barang hasil penindakan yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal,” jelasnya.
Adapun barang ilegal yang diamankan dimaksud yaitu delapan kotak atau 12 bungkus teh hijau asal Thailand, enam kotak atau enam bungkus teh hijau asal Thailand, dua unit mesin kendaraan bermotor merk Yamaha kondisi bekas, satu karton sparepart kendaraan bermotor merk Triumph kondisi bekas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aksi Razia Polresta Banda Aceh,Puluhan Sepeda Motor dan Miras Berhasil Diamankan

Ditambahkan Sulaiman, ada lima karton sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson kondisi bekas dan tiga karung balpres berisi pakaian bekas serta satu unit kendaraan bermotor jenis Colt Diesel sebagai sarana pengangkut.

Atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan dan berita acara penegahan pada 20 April 2024. “Kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada tim gabungan yang terdiri dari Satgas BAIS, Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa yang telah berhasil dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat dari masuknya barang impor ilegal,” kata Sulaiman.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Ia berharap dan mengingatkan kepada masyarakat bahwa Bea Cukai tetap berkomitmen untuk menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang impor ilegal yang dapat merusak perekonomian negara. “Barang hasil penindakan saat ini diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut,” tutup Sulaiman.(InfoPublik/red)

Baca Juga

Hukrim

Bareskrim Tangkap Kelompok WNA Pelaku Bussines Email Compromise

Hukrim

Polda Aceh Tangkap Empat Tersangka Tambang Emas Ilegal

Hukrim

Dugaan Penistaan Agama terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Mulai Diselidiki
mahasiswi dijambret ojol saat hendak berangkat ke kampus

Hukrim

Mahasiswi Dijambret Ojol Saat Hendak Berangkat Ke Kampus

Hukrim

Kompolnas Minta Polri Menindak Judi Online Secara Kontinu

Daerah

Sebanyak 677 Perkara Banding diterima PT BNA selama 2022

Hukrim

Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator

Hukrim

Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Mahasiswa STIP Dianiaya Senior