BERITA ONLINE TERVIRAL

Pj Gubernur Aceh Hadiri Peringatan Otda ke 28 di Surabaya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 25 April 2024 - 15:15 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, SURABAYA –– Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, SE MSi menghadiri Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke XXVIII (28) di halaman Balai Kota Surabaya, Kamis (25/04/2024).

Penjabat Gubernur Aceh dalan kesempatan itu juga turut didampingi sejumlah Pj Bupati dan Walikota se Aceh, diantaranya, Pj Bupati Aceh Besar, Pj Walikota Sabang, Pj Walikota Langsa, Pj Bupati Aceh Jaya, Pj Bupati Tamiang, Pj Bupati Aceh Barat Daya, Pj walikota Subulussalam, Pj Bupati Aceh Tenggara, PJ Bupati Aceh Utara dan Pj Walikota Lhokseumawe.

Acara itu mengetengahkan tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”. Diharapkan peringatan tersebut dapat memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah, akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan SDM dan lingkungan hidup di tingkat lokal. Serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan, mensejahterakan secara berkelanjutan. Untuk menciptakan masa depan yang juga berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Apel Perdana Pasca Idulfitri, Pj Gubernur Ingatkan ASN Pemerintah Aceh Semangat Bekerja 

Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat menjadi inspektur upacara kegiatan peringatan di halaman Balai Kota Surabaya.

Lebih lanjut, Mendagri mengatakan,  jika perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua, untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945,” sebutnya.

Berangkat dari prinsip dasar inilah, lanjut Mendagri, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis, melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Gubernur Aceh: Idul Adha Momentum Mengoreksi Diri

Sedangkan dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.

Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung, yang akan kita laksanakan nanti di bulan November 2024, penyusunan Perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. Hingga pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.

Mendagri juga menjelaskan, dilihat dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045. Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan SDM secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Gubernur Aceh: Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Percepat PAT dan LTT

Hal ini juga termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui, seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.

“Dalam hal ini Kemendagri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan, dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana,”  pungkas Mendagri.

FA News

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Ajak OJK Bersinergi Mewujudkan Pertumbuhan Sektor Keuangan Aceh

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Raih Juara Pertama Anugerah Adinata Syariah 2024 

Artikel

Foto Ketua DPRA Zulfadli dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf Menggambarkan Kedekatan yang Kuat

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Ikuti Rapat Teknis Pengendalian Inflasi Aceh di Takengon

Pemerintah Aceh

Puluhan Anak Ikuti Sunat Masal di RSIA

Pemerintah Aceh

48 Pelamar Seleksi Jabatan Eselon II Pemerintah Aceh Lolos Tahap Administrasi 

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Aceh dan Forkopimda Shalat Ied Bersama Ribuan Jama’ah di Masjid Raya Baiturrahman

Pemerintah Aceh

Pj Ketua PKK Aceh Kunjungi Tempat Produksi Kerupuk Mulieng Pidie