BERITA ONLINE TERVIRAL

Kuatkan Adat Mukim, Bupati Teken SK Penetapan 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 27 April 2024 - 01:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM telah menandatangani Surat Keputusan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Surat Keputusan Bupati Aceh Besar dengan Nomor 224 Tahun 2024 yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2024 itu, tercatat pengakuan terhadap 68 Mukim yang tersebar dalam 23 Kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

“Alhamdulillah sudah kita tetapkan 68 Mukim dalam wilayah kita di Aceh Besar dalam sebuah keputusan Bupati, sebagai wilayah hukum adat,” ujar Iswanto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Di Aceh Besar, Kotak Suara Pemilu Sudah Bergeser ke Kecamatan

Ia berharap dengan ketetapan itu dapat menjadi kekuatan dan pengakuan hukum dalam pemerintahan di wilayah kemukiman dan seterusnya kita berharap Mukim dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar, Asnawi Zainun, SH mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Aceh Besar yang telah mengakomodir pengakuan dan perlindungan 68 Mukim di Aceh Besar sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui surat keputusan Bupati.

“Semoga para Imeum Mukim dari 68 Mukim di Aceh Besar yang telah mendapatkan pengakuan secara tegas dan spesifik sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui keputusan Bupati Aceh Besar ini, semakin memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan kehidupan adat dan adat-istiadat adat termasuk dalam pengelolaan SDA secara adat sesuai kewenangan yang diatur peraturan-perundangan, dengan tetap mengedepankan pendekatan koordinasi dan semangat sinergitas, dengan gampong-gampong dalam wilayah Mukim dan juga dengan Kecamatan setempat,” imbuhnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati dan Bunda PAUD Aceh Besar Dampingi Bunda PAUD Aceh Pantau Hari Pertama Masuk Sekolah

Lebih jauh Asnawi Zainun menegaskan, MAA Kabupaten Aceh Besar sebagai lembaga kekhususan dan keistimewaan Aceh yang memegang mandat sebagai lembaga pembina kehidupan adat dan adat-istiadat di Kabupaten Aceh Besar, sesuai dengan Qanun Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar, siap mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk melindungi dan
memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat hukum adat mukim dalam Kabupaten Aceh Besar.
“MAA Aceh Besar akan mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk melindungi dan
memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat hukum adat mukim,” demikian Asnawi Zainun.(**)

Baca Juga Artikel Beritanya:  Warga Jruek Balee Sambut Baik Pangan Murah Pemkab Aceh Besar 

Baca Juga

Aceh Besar

Sudah Raih Juara Posyantek, Inventor Aceh Besar Tetap Gigih Layani Pengunjung

Aceh Besar

PDAM Tirta Mountala Siap Sukseskan PON

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dukung Progam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme dikalangan Pendidik

Aceh Besar

Personil Polres Aceh Besar Dan BKO Brimob Polda Aceh Lakukan Patroli Perintis Presisi

Aceh Besar

Sukseskan PON 2024, DLH Aceh Besar Tangani Sampah Ilegal di Seunapet – Saree

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Lepas Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 

Aceh Besar

Aceh Besar Siap Sambut Atlet Kejurda Tarung Derajat di JSC Jantho

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi CPNS 2024