Berita News terviral

Anggaran Pengawasan Pilkada 2024 di Aceh Ditetapkan Rp48,9 Miliar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 27 April 2024 - 04:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh menyepakati besaran anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebesar Rp48,9 miliar.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan anggaran antara Ketua dan anggota TAPA bersama Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh, di Kantor Gubernur Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Irjen Kemenag Ajak Wujudkan Good University Governance

Adapun pihak TAPA yang hadir di antaranya Penjabat (Pj) Sekda Aceh Azwardi; Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Sekda Aceh Yusrizal; Asisten Administrasi Umum Sekda, Aceh Iskandar; Kepala Bappeda Aceh, T Ahmad Dadek; Inspektur Aceh, Jamaluddin; dan Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dedy Yuswadi.

Sementara dari pihak Panwaslih Aceh, hadir Muhammad Ali selaku Ketua dan empat anggota yaitu Muhammad Yusuf, Muhammad AH, Muhammad, Fuadi dan Ahmat Darlis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

Kepala Badan Kesabangpol Aceh, Dedy Yuswadi, mengungkapkan, TAPA dan Panwaslih menyepakati anggaran sebesar Rp48.923.404.640 untuk penyelenggaraan pengawasan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada Pilkada serentak 2024.

“Nantinya pemerintah Aceh akan mengalokasikan anggaran sesuai yang telah disepakati itu dan akan disalurkan melalui mekanisme hibah daerah,” kata Dedy, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fadhli Serahkan 64 SK Penugasan kepada PPPK di Langsa

Menurut dia, anggaran hibah tersebut nantinya akan digunakan Panwaslih Aceh untuk berbagai kegiatan operasional seperti pelayanan administrasi perkantoran, rehab gedung kantor, sewa transportasi, sosialisasi pengawasan, sarana kerja dan biaya perjalanan dinas.

Dedy menambahkan, pengalokasian dana hibah dari pemerintah untuk panitia penyelenggara Pilkada telah diatur dalam sejumlah regulasi dan Undang-undang..(InfoPublik/red)

Baca Juga

Warga Gampong Lampulo Dapat Ambulans Gratis

Daerah

Warga Gampong Lampulo Dapat Ambulans Gratis

Daerah

Aceh Terima Penghargaan Kemenkumham

Daerah

Aceh dan Sumut Tanda Tangani Berita Acara Terkait Empat Pulau di Singkil

Daerah

Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa

Daerah

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Gelar Diskusi Publik dan Sosialisasi Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik
Pemkab Aceh Tamiang Tutup Tanggul Jebol di Kampung Gelung, Asra: Ini Janji Saya saat Banjir

Daerah

Pemkab Aceh Tamiang Tutup Tanggul Jebol di Kampung Gelung, Asra: Ini Janji Saya saat Banjir

Daerah

Dinsos Aceh Berikan Bantuan Seng untuk SDIT Ar-Rabwah
Polda Sumut Periksa AKBP AH Selama 7 Jam

Daerah

Polda Sumut Periksa AKBP AH Selama 7 Jam