Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Anggaran Pengawasan Pilkada 2024 di Aceh Ditetapkan Rp48,9 Miliar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 27 April 2024 - 04:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh menyepakati besaran anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebesar Rp48,9 miliar.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan anggaran antara Ketua dan anggota TAPA bersama Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh, di Kantor Gubernur Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sebanyak 38 UMKM Mengikuti BIMTEK Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah Aceh di Bireuen

Adapun pihak TAPA yang hadir di antaranya Penjabat (Pj) Sekda Aceh Azwardi; Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Sekda Aceh Yusrizal; Asisten Administrasi Umum Sekda, Aceh Iskandar; Kepala Bappeda Aceh, T Ahmad Dadek; Inspektur Aceh, Jamaluddin; dan Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dedy Yuswadi.

Sementara dari pihak Panwaslih Aceh, hadir Muhammad Ali selaku Ketua dan empat anggota yaitu Muhammad Yusuf, Muhammad AH, Muhammad, Fuadi dan Ahmat Darlis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Kepala Badan Kesabangpol Aceh, Dedy Yuswadi, mengungkapkan, TAPA dan Panwaslih menyepakati anggaran sebesar Rp48.923.404.640 untuk penyelenggaraan pengawasan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada Pilkada serentak 2024.

“Nantinya pemerintah Aceh akan mengalokasikan anggaran sesuai yang telah disepakati itu dan akan disalurkan melalui mekanisme hibah daerah,” kata Dedy, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Cabut Tiga Izin Tambang

Menurut dia, anggaran hibah tersebut nantinya akan digunakan Panwaslih Aceh untuk berbagai kegiatan operasional seperti pelayanan administrasi perkantoran, rehab gedung kantor, sewa transportasi, sosialisasi pengawasan, sarana kerja dan biaya perjalanan dinas.

Dedy menambahkan, pengalokasian dana hibah dari pemerintah untuk panitia penyelenggara Pilkada telah diatur dalam sejumlah regulasi dan Undang-undang..(InfoPublik/red)

Baca Juga

Daerah

Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

Daerah

Dinsos Aceh Terima Penghargaan Pelayanan Publik 2023 dari Kementerian PAN&RB

Daerah

Pj Bupati Apresiasi Program Harakah Thalabah Aceh Utara

Daerah

Kadisdik Dayah Aceh Besar Ikuti RDPU Bedah Qanun

Daerah

DPKA Jalin MoU dengan 13 Sekolah di Aceh Besar dan Banda Aceh

Daerah

Vaksinasi Covid-19 di BACH Mencapai 86.514

Daerah

Polantas Aceh Hadir:Ungkap Kasus Tabrak Lari,Satlantas Polres Bireuen Tangkap Pelaku Tabrak Lari Jenis Dump Truck Setelah Buron Seminggu
Pj Bupati Aceh Utara Lantik 8 Pejabat Eselon II

Daerah

Pj Bupati Aceh Utara Lantik 8 Pejabat Eselon II