BERITA ONLINE TERVIRAL

Kejagung Benarkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Tersangka Kasus Timah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 29 April 2024 - 09:39 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa dua dari lima tersangka terakhir dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah adalah pendiri Sriwijaya Air. Keduanya adalah Hendry Lie dan Fandy Lingga.

“Benar (keduanya Hendry Lie dan Fandy Lingga),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2024).

Hingga saat ini, Hendry Lie sendiri masih belum dilakukan penahanan. Sebab, saat pemanggilan pada Jumat (26/4/2024) dia tidak menghadiri pemanggilan penyidik.

Ketut menyampaikan, pihaknya belum menerima informasi kapan pemanggilan ulang Hendry Lie.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

“Kalau diperiksa pasti dirilis,” tutur Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Kelima tersangka tersebut adalah HL selaku benofficial owner PT Tinindo Internusa, FL selaku Marketing PT Tinindo Internusa, SW Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019, BN selaku Plt. Dinas ESDM periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM. Dari kelima tersangka, hanya tiga yang dilakukan penahanan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Jelaskan Video Viral Memperlihatkan Mario Gunakan Kabel Pengikat Sendiri

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut, tersangka FR dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian tersangka AS dan SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“HL yang dipanggil hari ini tidak hadir dan segera dipanggil sebagai tersangka. Sementara BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak ditahan,” tutur Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024).

Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini tersangka AS, BN, dan SW telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari PT RBT, PT SIP, PT Tin, dan CV VIP. RKAB tersebut diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polresta Sleman Tahan Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan

“Tiga tersangka tahu bahwa RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk penambangan di wilayah lima perusahaan, tapi hanya untuk melegalkan kegiatan di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.

Kemudian, peran tersangka HL dan FL sebagai pihak yang telah turut serta dalam pengondisian kerja sama penyewaan perawatan peleburan timah. Peleburan tersebut menjadi kegiatan yang membungkus pengambilan timah di wilayah IUP PT Timah.(tirto/red)

Baca Juga

Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data

Hukrim

Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data
Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

Hukrim

Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri
Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik

Hukrim

Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik

Hukrim

Fachrul Razi Bakar Semangat Ratusan Mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh

Hukrim

Polresta Banda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi,Dua Tersangka Diserahkan ke JPU Kejari

Hukrim

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Nagan Raya Ditangkap
Orang tua Korban Minta Bareskrim Asistensi Kasus Daycare Depok

Hukrim

Orang tua Korban Minta Bareskrim Asistensi Kasus Daycare Depok

Hukrim

Majelis Hakim Tinggi Memperberat Hukuman Pembunuh Harimau