BERITA ONLINE TERVIRAL

Harga BBM Pertamina Tidak Naik

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 2 Mei 2024 - 12:02 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – PT Pertamina (Persero) tidak menaikkan harga bahan bakar minyak per 1 Mei 2024. Harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex masih dipatok dengan harga yang sama sejak awal 2024.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan keputusan tidak mengubah atau menaikkan harga BBM mengacu pada beberapa aspek, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM non subsidi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Akhiri Masa Tugas di Aceh, Kapolda Irjen Wahyu Widada Pamit ke Wali Nanggroe

Dalam aturan tersebut, formulasi harga BBM di antaranya dipengaruhi oleh nilai tukar terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan Means Oils of Platts Singapore (MOPS).

“Meski harga minyak dunia merangkak naik dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, tidak menaikkan harga BBM non subsidi,” kata Irto saat dihubungi, Kamis (2/4/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hari ke 34 Vaksinasi Massal Tahap Kedua, Sebanyak 52.943 Orang

Kemudian, harga BBM non subsidi tidak dinaikkan meski kurs melemah juga disebabkan karena dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Tanah Air.

“Penyesuaian harga BBM nonsubsidi memang mengacu pada regulasi. Namun pada kondisi saat ini kami mendukung upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian,” tutur Irto.
Daftar Harga BBM Pertamina:

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mewakili Kapolri, Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, Isi Kegiatan Seminar Nasional Melalui Zoom

Pertamax Rp12.950/liter

Pertamax Green 95 Rp13.900/liter

Pertamax Turbo Rp14.400/liter

Dexlite Rp14.550/liter

Pertamina Dex Rp15.100/liter.

Untuk diketahui, harga tersebut berlaku untuk wilayah Pulau Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.(tirto/red)

Baca Juga

Uncategorized

Ombudsman : Alhamdullilah, Kuota Pupuk Subsidi Ditambah

Uncategorized

The heart of Nintendo’s new console isn’t the Switch

Uncategorized

Lagi Satgas Operasi Yustisi Bagi 170 Paket Sembako Untuk Masyarakat

Uncategorized

Setelah Di Langsa, Ombudsman Aceh Buka Gerai Di Aceh Jaya

Uncategorized

Mawardi Ali : Ketersediaan Air Bersih Adalah Layanan Dasar Bagi Masyarakat

Uncategorized

Brimob Aceh Gelar Latihan SAR Bersama TNI – Polri ” Basarnas dan BPBA Aceh”

Uncategorized

Semangati Vaksinator, Wakapolda Aceh Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Uncategorized

Sambangi KPK, Kapolri Bicarakan Penguatan SDM, Pencegahan Hingga Joint Investigasi