BERITA ONLINE TERVIRAL

NIK Warga Tidak Berfungsi, Ombudsman Langsung Koordinasi Dengan Kemendagri

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 Februari 2021 - 04:47 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh kali ini menerima pengaduan dari masyarakat terkait kartu identitas. Pelapor menyampaikan bahwa nomor identitas kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) miliknya tidak dapat digunakan untuk pendaftaran kerja secara online.

Adalah Mauli Idrawana (26) warga Takengon, Aceh Tengah yang melaporkan bahwa NIK nya tidak berfungsi ketika hendak mengisi lamaran kerja dan melanjutkan study magister (S2) nya ke salah satu kampus di Kota Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadisdik Aceh : Fungsi Manajerial Kepala Sekolah Perlu Ditingkatkan

Dalam laporannya, Mauli menyebutkan bahwa KTP nya sudah siap. Namun tidak bisa digunakan, ketika mengisi pada kolom NIK datanya di tolak. Sedangkan Pelapor membutuhkan data tersebut dengan cepat untuk lowongan pekerjaan.

Menerima pengaduan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin langsung memerintahkan Ilyas Isti, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Pusat.

I Ketut Dedy Dharmaja Mulia yang merupakan Keasistenan Utama (KU-7) Ombudsman RI yang membidangi adminduk, ketika menerima informasi tersebut dari Ombudsman Aceh langsung menghungi pihak Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PUSDA : Siap Ambil Peran Perangi Paham Radikalisme dan Terorisme Di Aceh

“Kita sudah konfirmasi ke pihak Kemendagri, kata mereka NIK nya sudah valid dan sudah dapat digunakan” jelas Dedy kepada pihak Ombudsman Aceh pada Senin (22/2).

Selanjutnya pihak Ombudsman Aceh mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Mauli selaku Pelapor, ketika di cek, Mauli menerangkan bahwa NIK nya sudah dapat digunakan.

“Sudah pak, sudah bisa daftar secara langsung. Atas bantuannya terimakasih ya pak” ucap Mauli Idrawana, Senin 22 Februari 2021.

Dr. Taqwaddin yang didampingi oleh Ilyas Isti menyebutkan bahwa, masyarakat jangan enggan melapor ke Ombudsman jika ada kendala terkait kartu kependudukan atau dugaan maladministrasi lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  USK Bakal Sanksi Pengurus BEM Terkait Masalah Hibah Corona Rp 42 Juta

“Penting kami sampaikan bahwa masyarakat jangan ragu-ragu melapor ke Ombudsman, bisa melalui whatshapp, email, facebook, dan lainnya. Semua penanganan laporan di Ombudsman gratis” demikian ungkap Taqwaddin.

Baca Juga

Uncategorized

Ketua Tastafi Aceh Silaturrahmi Dengan Ulama Barsela

Uncategorized

Wakil Kepala BPMA Akan Dipolisikan, Ini Penyebabnya

Uncategorized

Lagi, Pemerintah Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga yang Meninggal di Jakarta

Uncategorized

Kadisdik Aceh Buka Festival Lomba Seni untuk Siswa/I Berkebutuhan Khusus

Uncategorized

Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Seulawah Polres Lhokseumawe, Kapolda Aceh Sebut : Ini Agenda Dalam Operasi Ketupat 2021

Uncategorized

380 Mahasiswa Lulusan Tenaga Pendidikan Kesehatan Gelar Wisuda Se – Aceh

Uncategorized

BPSDM Aceh Selenggarakan Program ELTAPT

Uncategorized

Indroyanto Seno Adji: Kerumunan Di Maumere Tidak Ada Peristiwa Pidana