Berita Update Terviral

Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:39 WIB

Bareskrim Tangkap Kelompok WNA Pelaku Bussines Email Compromise

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 7 Mei 2024 - 17:39 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka pelaku bussines email compromise dengan cara scaming. Para tersangka tersebut adalah dua WNA Nigeria berinisial EJA dan CO alias O serta tiga residivis kasus yang sama berinisial DM alias L, YC, dan I.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Aji, menjelaskan bahwa kasus scam ini telah merugikan perusahaan Singapura, PT Huttons Asia, hingga Rp32 miliar. Kelima tersangka disebut melakukan scam email perusahaan tersebut dan membuat yang baru dengan mengecoh dipenempatan huruf s.

Himawan membeberkan bahwa Divhubinter awalnya mendapatkan permohonan dari NCB Interpol atas laporan dari korban, yakni Kingsford Huray Development LTD. Korban melapor telah mentransfer uang ke rekening palsu yang mengatasnamakan PT Huttons.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE

“Pelaku melakukan scam atas email PT Huttons dan mengirimkan pemberitahuan perubahan email dari arhuttonsgroup.com menjadi arhuttongroups.com,” ungkap Himawan dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).

Menurut Himawan, para tersangka juga mengirimkan pemberitahuan bahwa adanya perubahan rekening pembayaran dengan nama serupa, yakni PT Huttons Asia Internasional. Kemudian, pihak keuangan Kingsford Huray Development LTD melakukan transfer ke rekening yang dibuat pelaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "PNS Dag Dig Dug, Ini Update Jadwal Pindah ke Ibu Kota Baru

Himawan juga menjelaskan bahwa pada saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan ganja milik tersangka EH. Atas penemuan itu, dilakukan penanganan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.

“Satu tersangka WNA Nigeria sudah kami serahkan kepada pihak Imigrasi karena tidak ditemukan adanya dokumen perizinan tinggal,” tutur Himawan.

Himawan mengaku bahwa penyidik saat ini sedang melakukan pengejaran kepada satu tersangka lagi berinisial S. Dia merupakan WNA Nigeria pelaku hacking. Selain itu, penyidik juga mendalami apakah ada perusahaan lain yang menjadi korban dari kelompok ini.

“Tersangka WNA Nigeria ini memang menggunakan modus dengan mengawinkan atau memacari warga negara Indonesia,” ucap dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara..(tirto/red)

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu, Dua Pelaku Nyebur ke Laut
Polisi Periksa Eks Terpidana Pembunuhan Vina, Saka Tatal Besok

Hukrim

Polisi Periksa Eks Terpidana Pembunuhan Vina, Saka Tatal Besok
Ratusan Pengungsi Rohingya Mendarat di Deli Serdang dan Langkat

Nasional

Ratusan Pengungsi Rohingya Mendarat di Deli Serdang dan Langkat

Daerah

Empat Wartawan Gadungan Diciduk Polda Jateng,Beraksi dengan Modus Memeras Korban

Hukrim

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Nagan Raya, Belasan Paket Sabu Ikut Diamankan
Kecelakaan Berulang di Smelter, Pemerintah Diminta Lakukan Audit

Nasional

Kecelakaan Berulang di Smelter, Pemerintah Diminta Lakukan Audit

Hukrim

KPK Temukan Aset Rafael Alun di Yogyakarta, Diduga Hasil TPPU

Nasional

“Presiden Joko Widodo Tiba di Roma, Italia