BERITA ONLINE TERVIRAL

KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 8 Mei 2024 - 14:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen DPR, Indra Iskandar, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumah dinas. Indra dipanggil sebagai saksi.

“Hari ini (8/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Saatnya Bank Aceh Beraksi Dengan “Action” Mobile Banking

Menurut Ali, penyidik juga melakukan pemanggilan kepada saksi lainnya, yakni Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet.

Dalam kasus ini Indra menjadi salah satu yang ruangannya digeledah oleh penyidik KPK dan sejumlah barang bukti pun disita.

Diberitakan sebelumnya, penyidik menyita dokumen pengadaan hingga bukti transfer uang saat menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dan di kediamannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Setujui Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2021

“Dalam penggeledahan itu, ditemukan dokumen terkait proses pengadaan yang juga ada melawan hukumnya,” ujar Ali Fikri, Kamis (2/5/2024)

Ali mengatakan, saat penggeledahan juga ditemukan transaksi keuangan serta tujuan transaksi. Namun, kata Ali, pihaknya masih perlu menelusuri lebih lanjut ihwal temuan dokumen-dokumen penting itu.

Penyidik KPK akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini demi melengkapi berkas penyidikan. Penyidik KPK kembali akan memeriksa para tersangka ketika bukti yang ada dinilai sudah cukup.

Baca Juga Artikel Beritanya:  TNI Serda Febrianto Datangi Kebun Warga! Ini Yang Dilakukannya

“Artinya, saat sudah mendapatkan dokumen perhitungan kerugian negara misalnya terkait kegiatan ini, dari situlah penyidik dapat memanggil para tersangkanya” kata Ali.

Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, nama tersangka baru akan diumumkan setelah penyidikan dirasa cukup.(tirto/red)

Baca Juga

Uncategorized

Pemerintah Aceh Targetkan MCP 2021 Pada Level 80,15 Persen

Uncategorized

Carut Marut Pelayanan Bank Syariah, Masyarakat Lapor ke Ombudsman

Uncategorized

Terima Julang Emas, BKSDA: Luar Biasa Sehat, Pemeliharaannya Ekstra

Uncategorized

Program Jum’at Barokah Polres Aceh Tengah Serahkan Rumah Bantuan Dan Bansos

Uncategorized

Antisipasi Bencana Alam, Sat Brimob Aceh Patroli SAR di Lokasi Rawan Bencana

Uncategorized

Kepatuhan Pakai Masker Menurun, Kasus Covid-19 Meningkat

Uncategorized

Atasi Gejolak Harga Menjelang Iduladha, Pemkab Pidie Jaya Lakukan Ini

Uncategorized

Selebgram dan Pemilik Tempat Usaha yang Sebabkan Kerumunan di Lhokseumawe Jadi Tersangka