BERITA ONLINE TERVIRAL

Personel Resintel Polsek Baiturrahman Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Aceh Selatan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 10 Mei 2024 - 20:17 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Personel Unit Reserse dan Intelkam (Resintel) Polsek Baiturrahman Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya bertempat di Gampong Ie Jeureuneh Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (8/5/2024).

Kejadian  yang menimpa korban M. Rizky Pratama (21) warga Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang tersebut dilakukan oleh WI (25) warga gampong Ladang Rimba Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan yang terjadi pada hari Senin (26/2/2024) di gampong Peuniti, Baiturrahman, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baiturrahman, AKP Iskandar Muda menjelaskan, kejadian yang menimpa korban telah dilaporkan ke Polsek Baiturrahman dengan laporan Polisi LP.B/02/II/RES.1.11./2024/SPKT Baiturrahman, tanggal 27 Februari 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tiga SPBU Disidak Satreskrim Polresta Banda Aceh

“Pelaku telah lama dilakukan pencarian oleh personel Polsek Baiturrahman, namun selalu berpindah – pindah lokasi tempat tinggal,” ucap Ismu.

Ismu melanjutkan, awal kejadian tindak pidana penggelapan pada hari Senin (26/2/2024) silam sekira pukul 09.30 WIB, pelaku WI menghubungi teman dari korban M. Rizky Pratama bernama Dedi Andika untuk menjemputnya di depan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Kemudian lanjut Kapolsek, Dedi Andika meminta pinjam pakai sepeda motor jenis Honda Scoopy BL-4950-TM milik korban untuk menjemput pelaku di depan mesjid Raya Baiturrahman. Setelah mereka berjumpa, pelaku WI meminta sepeda motor milik korban ia kemudikan dan Dedi Andika menjadi penumpang pada saat itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Launching Kampung Bebas Narkoba Polresta Banda Aceh Mencapai 21 Gampong

“Dalam perjalanan, pelaku sudah merencanakan bahwa sepeda motor tersebut hendak dilarikan olehnya, dan itu terjadi ketika WI menghentikan perjalanan sepeda motor di depan sebuah kios di gampong Peuniti untuk dibelikan rokok oleh Dedi Andika. Saat Dedi Andika lagi membeli rokok, pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban,” tutur Ismu lagi.

Dedi Andika lalu menghubungi korban M. Rizky Pratama untuk menyampaikan bahwa sepeda motor milik korban telah di bawa lari oleh WI. Ia terus berupaya menghubungi pelaku WI, namun tidak tersambungkan lagi  karena HP milik pelaku telah dinon aktifkan. kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Baiturrahman untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rescue Pemadam Evakuasi Jenazah Warga Aceh Besar

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, personel Unit Resintel Polsek Baiturrahman Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari warga, bahwa WI sedang berada di sebuah rumah di Gampong Ie Jeureuneh Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, mereka (personel) langsung melakukan perjalanan menuju Aceh Selatan. Alhamdulillah, pelaku pada hari Rabu (8/5/2024) siang berhasil diamankan dan menurut keterangan pelaku, sepeda motor tersebut disimpan di sebuah rumah di Aceh Besar, tambah Ismu.

Kini, WI beserta barang bukti sepeda motor jenis Honda Scopy BL-4950-TM diamankan di Polsek Baiturrahman untuk pengusutan lebih lanjut, pungkas Iskandar Muda.

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Cegah Karhutla, Wakapolresta Banda Aceh Gelar Jumat Curhat Bersama Forkopincam Peukan Bada

Polresta banda Aceh

Ringkus Bandar dan Penjudi Togel di Banda Aceh, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah

Polresta banda Aceh

Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

Polresta banda Aceh

Rajabul Asra Dilantik Sebagai Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh 

Polresta banda Aceh

Miliki Sajam Hendak Tawuran, Empat Remaja Ditangkap Warga

Polresta banda Aceh

Polisi Kejar Pelaku Pembunuh Warga Titeue Pidie

Polresta banda Aceh

Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Polresta banda Aceh

Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian