BERITA ONLINE TERVIRAL

Serikat Perusahaan Pers (SPS) Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 16 Mei 2024 - 15:44 WIB    Banda Aceh

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita. (Foto: Humas SPS Pusat).

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita. (Foto: Humas SPS Pusat).

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Jakarta – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menolak RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI. Organisasi yang didirikan oleh tokoh-tokoh dan pendiri perusahaan-perusahaan pers nasional 8 Juni 1946 ini menilai, ada beberapa pasal yang bermasalah dan berpotensi mengekang kemerdekaan pers serta melemahkan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi. Untuk itu SPS meminta agar DPR melakukan peninjauan ulang  draft RUU Penyiaran.

“Kemerdekaan pers adalah bagian dari marwah pers nasional yang harus kita jaga bersama. Kami menganggap RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, Kamis (16/05/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadis Sosial Aceh Serahkan Satu Truk Bantuan Di Lokasi Banjir

Adapun pokok-pokok pernyataan terhadap draft RUU Penyiaran dari SPS adalah sebagai berikut:

1. Draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran (versi Maret 2024) yang beredar di masyarakat, dinilai mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers.

2. Draf RUU Pasal 50B ayat (2) menyebutkan dalam panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat (2) yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dihadiri Penjabat Gubernur Aceh, Kemendagri Canangkan Pembagian Bendera Merah Putih di Kota Lhokseumawe

3.Draf RUU Pasal 8A ayat (1) menyebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran. Kemudian Pasal 42 ayat (2) menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf C tentang salah satu tugas Dewan Pers, yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Hal ini memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Longsor di Jalan Nasional Takengon-Blangkejeren Mulai Dibersihkan

4. UU Pers seharusnya menjadi rujukan bagi berbagai peraturan yang berkaitan dengan pers dan harus ada pelibatan Dewan Pers dan para konstituennya, serta komunitas pers dalam penyusunan draft RUU tersebut.

SPS menyatakan menolak draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran serta meminta peninjauan kembali terhadap proses perubahan tersebut.

Dengan pernyataan SPS tersebut Januar menegaskan, “DPR RI harus mempertimbangkan ulang dan melibatkan lebih banyak pihak terkait, khususnya Konstituen Dewan Pers  dalam pembahasan RUU Penyiaran demi menjaga kebebasan pers di Indonesia,”Pungkasnya. (*)

https://id.spsindonesia.org/

FA News

Baca Juga

Ekonomi

23,9 Miliar Kompensasi Aset Aceh Utara Siap Dituntaskan

Kesehatan

Kenali Kekurangan Hormon Tiroid Bayi Baru Lahir, Begini Cara Mencegahnya

News

“Roti Isi Sabu” di Halau Petugas, Masuk Ke Rutan Jantho

News

Kakanwil Kemenkumham Aceh Kunjungi Kejati Aceh

Islam

Dinas Syariat Islam Gandeng IKADI Gelar Pelatihan Manajemen Masjid

Daerah

Pj Gubernur Aceh Bersama Menteri PUPR Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Aceh Utara

Nasional

Ketua Gibran Center Aceh: Kunjungan Presiden Jokowi Dodo Membuka PON XXI Aceh – Sumut, Simbol Dukungan untuk Olahraga Aceh

News

Bawaslu Minta KPU dan Pemerintah Penuhi Hak e-KTP 4 Juta Pemilih