BERITA ONLINE TERVIRAL

Kanwil Kemenkumham Aceh Ingatkan akan Tindak Tegas Notaris yang Tak Patuh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 16 Mei 2024 - 15:50 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengingatkan seluruh notaris di wilayahnya untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Junarlis, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM pada kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan.

“Dan kami ingatkan bahwa Kemenkumham Aceh akan menindak tegas bagi notaris yang tak patuh,” tegas Junarlis di Banda Aceh.

Di hadapan seluruh notaris, Junarlis menyampaikan bahwa Indonesia telah menjadi salah satu negara anggota FATF (Financial Action Task Force) pada Oktober 2023 FATF sendiri adalah organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bibit Siklon Tropis 94B Terpantau di Samudera Hindia, Warga Aceh Diimbau Waspada Cuaca Buruk

“Notaris harus ambil bagian dan mendukung keanggotaan Indonesia pada FATF,” ujarnya.

Di samping itu, ia menyebut bahwa Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) adalah pendekatan yang berbasis risiko. Notaris wajib menerapkan PMPJ dan pelaporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria mencurigakan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Siaga Ramadan dan Idulfitri, PLN UID Aceh Terjunkan 1.439 Petugas Jaga Keandalan Listrik

“Artinya apabila tingkat risiko TPPU dan terorisme dinilai lebih tinggi, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat dan begitu pula sebaliknya.

Oleh karena itu, Junarlis mendorong notaris untuk melaksanakan PMPJ ketika berhadapan dengan pengguna jasa dengan penuh rasa tanggung jawab. Ia berharap agar notaris di Aceh ikut andil melaksanakan program Pemerintah tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Darud Donya : "Fatwa Ulama, Haram Menghancurkan Makam Para Syuhada dan Ulama"

“Salah satunya adalah dengan aktif mengisi kuisioner PMPJ,” sambung Junarlis.

Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari Notaris dan anggota MPDN di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Adapun Narasumber dari Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham, PPATK, dan akademisi Universitas Syiahkuala. (InfoPublik/red)

Baca Juga

Warga Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Daerah

Warga Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Daerah

FKUB Aceh Barat Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama Bagi Siswa SMA

Aceh Besar

Pastikan Stok Bantuan Tersedia, Iswanto Tinjau Gudang Dinsos Aceh Besar

Daerah

Dinsos Aceh Bahas Kendala dan Tantangan Penyaluran Bantuan Sosial di Daerah

Daerah

Pj Bupati Bener Meriah Serahkan LK Unaudited ke BPK

Daerah

PLN Bagikan Tips Keselamatan Kelistrikan kepada Masyarakat Aceh

Daerah

Mendagri Resmi Lantik Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh

Daerah

Satu Hektare Lahan Perkuburan Warga Kute Lintang Terbakar