BERITA ONLINE TERVIRAL

Kejari Bireuen Laksanakan Pendampingan Desa Siaga Antikorupsi di 12 Desa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 16 Mei 2024 - 16:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi laksanakan kegiatan penerangan hukum terkait tugas dan fungsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Pendamping Desa, Pemdamping Lokal Desa se-Kabupaten Bireuen.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Setdakab Lama, tersebut, Kajari menyampaikan bahwa kejaksaan negeri telah turun ke 12 desa di Kabupaten Bireuen guna melaksanakan pendampingan Desa Siaga Antikorupsi secara gratis yang bertujuan untuk kemajuan desa, sebagai bentuk kecintaan pihaknya terhadap Bireuen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wamenkominfo Dorong Media Massa Junjung Good Journalism

“Kami ingin agar dalam pelaksanaan tugas pendamping desa harus melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Jangan malah memanfaatkan kondisi di desa untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegas Munawal Hadi.

Terkait tugas dan fungsi pendamping desa, Kajari Bireuen mengingatkan, agar dijalankan sesuai dengan Kepmendes PDTT No 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Warga Aceh Diimbau Waspada Hadapi Cuaca Buruk

“Dengan demikian, pendamping desa dapat terhindar dari tindak pidana korupsi, bukan malah bertindak sebagai inisiator untuk melakukan korupsi itu sendiri,” ujarnya.

Kajari Bireuen juga menekankan kepada 226 peserta yang hadir bahwa kejaksaan tidak akan ragu melakukan penindakan apabila ditemukan pendamping desa yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, termasuk tidak peduli terhadap kemajuan desa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tahu Apa yang Harus Dilakukan Jika Dipanggil Polisi? Berikut Tipsnya

Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kajari Bireuen, dan turut didampingi Kasi Intelijen Abdi Fikri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Ir Mukhtar Abda MSi, Koordinator LSM MaTA Aceh Alfian, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. (InfoPublik/red)

Baca Juga

Tingkatkan Pelayanan, PMI Kota Banda Aceh - RS Hermina Aceh Lakukan Kerja Sama

Daerah

Tingkatkan Pelayanan, PMI Kota Banda Aceh – RS Hermina Aceh Lakukan Kerja Sama

Daerah

Kejaksaan Negeri Nagan Raya Melakukan Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

Daerah

Disperindag Aceh Lakukan Pengawasan Perizinan Perdagangan, Barang Beredar dan Jasa di 23 Kabupaten/Kota

Daerah

Kaper BKKBN Aceh Lantik 269 Tenaga PPPK Formasi Tahun 2022

Daerah

Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry Siapkan 400 Paket Takjil Gratis Setiap Hari Selama Ramadan

Daerah

Dedi Saputra Minta KIP Aceh Timur Jaga Netralitas dalam Perekrutan PPS
Pj Bupati Lantik Pengurus MAA Aceh Singkil Periode 2024-2029

Daerah

Pj Bupati Lantik Pengurus MAA Aceh Singkil Periode 2024-2029

Daerah

Pj Bupati Aceh Jaya Edukasi Pemberian Gizi di SD 4 Krueng Sabee