BERITA ONLINE TERVIRAL

Tiga Gampong di Aceh Besar Dibina Penerangan Hukum Terkait Dana Desa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 16 Mei 2024 - 20:46 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, KOTA JANTHO – Sebanyak 3 (tiga) gampong dalam wilayah Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar diberi pembinaan penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Jantho di Aula Kantor Camat Darul Imarah, Kamis (16/5/2024).

Ketiga gampong yang aparatur  serta Tuha Peut Gampongnya yang penyuluhan hukum itu adalah dari  Pasi Beutong, Lambheu dan Gue Gajah Kecamatn Darul Imarah.

Mereka mengikuti dengan seksama penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa yang prosedural dan taat hukum.

Turut hadir Pj Bupati Aceh Besar yang diwakili Asisten II Setdakab M Ali S.Sos M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Camat Darul Imarah, serta Pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kecamatan Darul Imarah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polresta Banda Aceh Cek SPBU

M. Ali dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar beserta seluruh jajarannya yang telah memprakarsai kegiatan tersebut. “Kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pengelolaan Dana Desa” yang dilaksanakan hari ini menjadi penting untuk diikuti oleh seluruh peserta, khususnya aparatur gampong yang telah diundang pada hari ini. Diharap  ilmu yang diperoleh pada kesempatan ini menjadi bekal bagi peserta dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakili Pj Bupati, Adi Darma Hadiri Rakor dengan TP UKS 

Ia juga menambahkan, pemerintah mengucurkan dana desa untuk direncanakan, direalisasikan serta dipertanggungjawabkan secara mandiri dan transparab agar dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong. “Untuk itu, supaya tepat sasaran maka aparatur Gampong juga harus melaksanakan pengelolaan Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak menyalahgunakan anggaran Dana Desa,” terangnya.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Maulizar SH MH, mengatakan, pihaknya menginginkan agar pelaksanaan dan desa benar-benar sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga tepat guna dan sasaran. “Jangan takut gunakan dana desa yang telah direncanakan dan dianggarkan bersama, juknis dan sop-nya juga sudah ada dan sesuai dengan aturan,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakil Bupati Sambut Kehadiran Mentan di Blang Miro Aceh Besar

Ia juga mengaku, kejaksaan akan membantu dan mengawal aparatur gampong secara preventif (pendampingan) bagi aparatur, agar terhindar dari penyalahgunaan. “Kita akan mendukung penyuluhan hingga pendampingan supaya aparatur paham bagaimana mengelola dana desa dengan baik dan benar supaya terhindar dari persiapan hukum,” imbuhnya.(**)

FA News

Baca Juga

Aceh Besar

DPMPTS Aceh Besar gelar Bimtek Online Singel Submission (OSS)

Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar Bersama BNN RI Musnahkan Ladang Ganja di Lamteuba

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Serahkan 430 Paket Ramadhan Maybank Kepada Warga Kuta Cot Glie

Aceh Besar

Direktur PDAM Tirta Mountala Jelaskan Kendala Air Bersih Yang Selama Ini Melanda Aceh Besar

Aceh Besar

Bertekad Pertahankan Juara Umum, Pemkab Aceh Besar Gelar TC Qari dan Qariah MTQ ke-36 Aceh

Aceh Besar

Periode Agustus, BPBD Aceh Besar Salurkan Lebih 2 Juta Liter Air Bersih di Lhoknga dan Sekitarnya

Aceh Besar

Aceh Besar Luncurkan Vaksinasi Covid-19 di Mal Pelayanan Publik

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Rakor Siaga Bencana Tahun 2024