BERITA ONLINE TERVIRAL

Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rohingya kepada Kejaksaan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 17 Mei 2024 - 18:17 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menyerahkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

“Selain tersangka, polisi juga membawa barang bukti terkait kasus tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mewakili Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana.

Fachmi Suciandy menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tahap pertama dinyatakan lengkap oleh jaksa, setelah melalui proses penelitian yang menyeluruh.

“Hari ini kita menyerahkan empat orang tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Warga Simpang Tiga Pidie Temukan Mayat Pria di Sawah

Sebelumnya, Satreskrim Aceh Barat berhasil meringkus empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya di perairan Aceh Barat. Kasus ini bermula dari insiden kapal yang membawa puluhan etnis Rohingya mengalami kecelakaan di laut pada 20 Maret 2024.

Keempat tersangka yang merupakan warga Aceh ditangkap di lokasi yang terpisah. Kepolisian juga masih memburu empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaksa Ungkap Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Hingga 300 T

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, menyampaikan bahwa seluruh berkas dan tersangka telah diterima oleh pihaknya. Selanjutnya, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh.

“Hari Senin nanti akan kami serahkan berkas kasus terdakwa ke Pengadilan. Sementara terdakwa akan tetap ditahan atau dititip di Lapas Meulaboh,” katanya.

Adapun identitas keempat tersangka yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat adalah: HS (33), wiraswasta, warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan. M (46), nelayan, warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, dan HI (25), warga Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, juga E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Konstruksi Perkara Suap Pengamanan Audit BPK

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang mengingat dampak sosial dan kemanusiaan yang ditimbulkan dari penyelundupan etnis Rohingya.

Kepolisian bersama Kejaksaan Negeri Aceh Barat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.(InfoPublik/red)

Baca Juga

Hukrim

Jaksa Periksa Ditjen Keuda Kemendagri Terkait Kasus PPJ Lhokseumawe
Perkara Harimau Mati di Aceh Timur Mulai Disidangkan

Hukrim

Perkara Harimau Mati di Aceh Timur Mulai Disidangkan

Daerah

Penjual Miras/Tuak di Bener Meriah yang Merusak Generasi Muda Diciduk Satreskrim Polres

Ekonomi

OJK Blokir 270.060 Rekening Bank Terkait Judi Online
Kecelakaan Maut di Aceh Jaya Kembali Terjadi, Renggut Satu Nyawa

Hukrim

Kecelakaan Maut di Aceh Jaya Kembali Terjadi, Renggut Satu Nyawa
UPTD PPA Aceh Bahas Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Hukrim

UPTD PPA Aceh Bahas Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Daerah

Lapas di Aceh Over Kapasitas

Hukrim

Beli Sabu Pengungsi Asal Palestina Dideportasi