FANEWS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja melantik dan mengambil sumpah anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwslih) se-Aceh di Banda Aceh, secara virtual
Adapun anggota Panwaslih yang dilantik tersebut yakni sembilan Kabupaten/kota, meliputi Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Bireuen, dan Kota Banda Aceh.
Panwaslih se-Aceh yang dilantik tersebut bertugas mengawasi pelaksanaan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta pemilihan 18 bupati dan wakil bupati, serta lima wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.
Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali meminta anggota Panwaslih Aceh untuk segera menyesuaikan diri dengan keadaan yang ada, mengingat saat ini sedang berjalan tahapan Pilkada.
Ia juga mengingatkan, setelah dlantik dan di SK-kan oleh Bawaslu, maka semua komisioner Panwaslih kabupaten/kota akan mengikuti mekanisme dan aturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
“Setelah dilantik para anggota komisioner Panwaslih akan mengikuti pembekalan atau bimbingan teknis. Setelah ini kami akan tunggu undangan untuk melakukan bimbingan teknis tersebut,” tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk saat ini ada 14 kabupaten/kota lainnya yang sedang berproses rekrutmen, ada yang mau fit and proper tes di Pansel, dan akan menyusul pelantikannya.
“Karena sekarang ini ada jadwal penerima untuk calon perseorangan, maka kami rasa sudah mendesak untuk bagi pengawasan di setiap kabupaten/kota. Maka kami harapkan DPRK di untuk melakukan pembentukan Komisioner di kabupaten/kota masing-masing. Kami menargetkan bulan Mei akan selesai semua,” ujarnya.
Muhammad Ali menerangkan, adapun proses pembentukan Panwaslih merujuk pada Undang-Undang Aceh nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Panwaslih kabupaten kota di Aceh beranggotakan lima orang. Panwaslih hanya bertugas mengawasi pelaksanaan pilkada di Provinsi Aceh. Namun sebatas perekrutan oleh UU dilakukan DPRK melalui pansel.(InfoPublik/red)