BERITA ONLINE TERVIRAL

Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 24 Februari 2021 - 13:57 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.id | Sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor lima yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas, maka Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.

Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua PKK Aceh Kembali Launching Pilot Project Implementasi RGG di Lamlagang

Argo menjelaskan bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsulrtasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Supaya Terhindar dari Covid, Babinsa Koramil 11/Darul Imarah, Ajak Masyarakat dukung Program Vaksinisi

“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” urai Argo.

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

“Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Wasev TMMD Ke 110 Tinjau Budidaya Maggot

Disisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police,” demikian Argo.

Baca Juga

Uncategorized

Asisten I Terima Dokumen Aspirasi Masyarakat Hasil Reses II DPR Aceh

Uncategorized

Kapolda Aceh : Vaksinasi Massal Di Aceh Hari Ini Mencapai Ribuan Orang

Uncategorized

Reparasi Korban Pelanggaran HAM di Aceh Hanya Sebatas Jargon

Uncategorized

Kasus Covid-19 Tambah 133 Orang, Vaksin Sinovac Terbukti Mujarab

Uncategorized

Tahap Ke-17, 10 Juta Bahan Baku Vaksin COVID-19 Sinovac Tiba di Indonesia

Uncategorized

Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja Di Gunung Lauser dan Sita 592 Kg Ganja Kering

Uncategorized

Dua Sembuh, Kasus Baru Positif  Covid-19 Bertambah 199 orang di Aceh

Uncategorized

Kabar Gembira, Aceh Peringkat 5 Kelulusan Terbanyak Pada SNMPTN 2021