Berita News terviral

Komisi IV DPRK Banda Aceh Usulkan Raqan Pendidikan Tahfiz Qur’an

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 22 Mei 2024 - 20:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tahun 2024 tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV, Musriadi, dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di ruang utama lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh.

Secara umum Musriadi menjelaskan, inisiatif pembentukan Rancangan Qanun tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an berawal dari keprihatinan pemerintah kota, khususnya legislastif karena keresahan melihat fenomena mulai hilangnya minat generasi muda dalam menghafal (tahfiz) Qur’an. Jika kondisi ini terus dibiarkan dikhawatirkan berakibat pada akan hilang sumber daya manusia masa depan yang beriman dan bertakwa kepada Allah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  H.T. Fahrizal, Lc, ; Jihad Santri Jayakan Negeri

“Pada dasarnya, pembentukan Rancangan Qanun tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an dimaksudkan sebagai upaya strategis pemerintah kota dalam rangka mendorong terwujudnya generasi islami yang beriman, cerdas, dan berakhlak mulia,” kata Musriadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kantor Gubernur Aceh Gelar Simulasi Penggunaan Aplikasi ‘PeduliLindungi’

Selanjutnya Musriadi menyampaikan tujuan utama dibentuknya raqan agar terbentuknya sekolah tahfiz Qur’an mulai jenjang TK, SD, dan SMP di bawah naungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Dengan demikian, diperlukan payung hukum terkait pengelolaan sekolah tahfiz Qur’an ini, agar pengelolaan sekolah tahfiz Qur’an ini berjalan sesuai yang diharapkan dan melahirkan generasi emas yang cinta terhadap Al-Quran,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, berharap dalam penyusunan rancangan qanun ini nantinya melibatkan semua stakeholder_ dan aspirasi masyarakat, sehingga menjadi qanun yang aspiratif dan sesuai kebutuhan di Kota Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mantan Wartawan Waspada,Ketua KIP BM 2 Periode,Sosoknya Di Kenal Sepanjang Masa

“Melalui qanun-qanun ini kita harapkan tata kelola pemerintahan kota menjadi lebih baik, semua aspek kehidupan masyarakat kota diatur dengan baik, semua ini pada gilirannya menuju good and clean government,” kata Farid Nyak Umar. (InfoPublik/red)

Baca Juga

Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

Daerah

Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

Daerah

Musda Demokrat Aceh, Ini Pesan Gubernur Aceh

Daerah

Chaidir: Berikut Jadwal Samsat Jempol Untuk Mempermudah Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Daerah

Wali Kota Lhokseumawe Lantik 81 Pejabat

Daerah

Patungan Beli Sapi, Masyarakat Desa Tanjong Sembelih Empat Hewan Kurban

Daerah

651 Siswa Ikut Kegiatan Damasquss di Dayah Darul Quran Aceh

Daerah

Ramadan Harus Jadi Momentum ASN Kemenag Aceh Besar Tingkatkan Kualitas Kinerja

Daerah

Sekda Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2022 kepada BPK RI