BERITA ONLINE TERVIRAL

Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe, Tangkap Tersangka Pembunuh Gajah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 25 Mei 2024 - 21:02 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Lhokseumawe —Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe Polda Aceh telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka perburuan satwa yang dilindungi,khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.

Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 tahun) seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim SH ,MH mengatakan, sebelumnya pada hari Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu Seberat 133 Kg

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Lhokseumawe mengerahkan personil ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48) dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.  Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, tim melakukan pengejaran. Pelaku berpindah-pindah tempat persembunyian.

Selanjutnya ada hari Selasa (21/5/2024) keberadaan pelaku  berhasil diketahui oleh tim dan kemudian tim melakukan pengejaran dari Gampong Bungkah Kecamatan Muara Batu Aceh Utara hingga akhirnya posisi pelaku  berhasil terlihat oleh tim di Kecamatan Nisam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kabid Humas Polda Aceh: Vaksinasi Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional

“Selanjutnya tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang menurut pengakuan pelaku disebunyikan di perkebunan sawit di Gampong Padang Sikabu Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, ” ucapnya, Sabtu (25/2024).

Selanjutnya tim menuju ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang disembenyikan oleh tersangka di salah satu area perkebunan Gampong Padang Sikabu Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat.

“Kita berhasil mengamankan 2 gading gajah dari pelaku dan 2 sisa di yang belum sempat diambil yg masih di belalainya(serahan BKSDA) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti, ” ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bagikan Ribuan Paket Sembako, Ops NCS Polri Bawa Pesan Pilkada Damai di Jawa Timur

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” pungkasnya.

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

Dialog Interaktif di RRI, Kabid Humas: Pemudik Harus Pastikan Kendaraan yang Digunakan Prima

Polda Aceh

Hari Ini Ada Vaksinasi Massal di LPMP Aceh Besar Berhadiah 10 Paket Umroh

Polda Aceh

Polantas Aceh Hadir, Bagikan 100 Takjil Setiap Hari selama Ramadan

Polda Aceh

Medio September—Oktober 2023 Terjadi 593 Kasus Lakalantas di Aceh

Polda Aceh

Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Masyarakat

Nasional

Persiapan Pengamanan G20 di Bali, Kakorlantas Imbau Hal Ini ke Masyarakat

Polda Aceh

Gelar Apresiasi Kreasi ‘Setapak Perubahan Polri’ untuk Ciptakan Ruang Digital yang Positif

Pariwisata

Selama PKA-8, Polresta Banda Aceh Tambah Personel untuk Pengamanan