BERITA ONLINE TERVIRAL

Residivis Pembobol Rumah Warga di Darul Imarah Ditangkap Polisi, Korban Merugi Ratusan Juta

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 28 Mei 2024 - 16:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Polsek Darul Imarah menangkap Residivis kambuhan pelaku pembobolan rumah warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Adapun lokasi yang dimaksud diantaranya, dua rumah warga di Komplek PNS Blok C, gampong Lamsidaya, Darul Imarah dan Perumahan di Meusara Agung, Gue Gajah, Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

Pelaku utama berinisial SH (30) yang berperan sebagai pencurian dan pembobolan rumah dan pelaku kedua berinisial SF (49) yang berperan sebagai tindakan pertolongan jahat (tadah)

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Mereka ditangkap di sebuah peternakan ayam di kawasan Gampong Lamjamee, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Sabtu (4/5/2024) malam.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (28/5/2024) mengatakan, kasus ini terungkap usai petugas menyelidiki kasusnya sejak kemarin.

Ia menyebutkan, bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan, karena dua tahun lalu pernah diamankan di Polresta Banda Aceh dalam kasus yang sama, ungkap Fadillah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangani Kasus Tabrakan di Peukan Bada, Dua Pengendara Motor Meninggal

“Ada tiga laporan yang masuk ke kita soal pembobolan tiga rumah warga di Kecamatan Darul Imarah,” ujarnya didampingi Kapolsek, Iptu Hendra Saputra, Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit V Jatanras Ipda Rizky Pratama Putra.

Usai penyelidikan, polisi akhirnya menciduk kedua pelaku di sebuah peternakan ayam. Para pelaku pun mengakui telah mencuri sejumlah barang di tiga rumah korban.

Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti berupa tiga tempat tidur, meja rias, lemari berbahan kayu jepara, satu set meja dan kursi, satu unit motor Scoopy, pendingin ruangan hingga mesin print.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Dalam aksinya, pelaku SH saat melakukan pencurian, menggunakan alat bantu berupa kapak, martil dan pahat, ucap Hendra.

“Korban mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai Rp 134 juta lebih. Pelaku kini masih ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 jo 362 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

Polresta banda Aceh

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Aceh Besar

Hasil Razia Tadi Malam Polresta Banda Aceh:19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan

Polresta banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh Letakkan Batu Pertama Rumah Tgk Hasyem

Polresta banda Aceh

16 Demonstran yang Diamankan Polisi Kembali ke Keluarga, Para Tersangka Wajib Lapor

Polresta banda Aceh

Pemuda Lamdingin Serahkan Lima Sepeda Motor ke Polsek Kuta Alam

Polresta banda Aceh

Bubarkan Balap Liar, Polisi dan Instansi Terkait serta Warga Lakukan Patroli Bersama

Polresta banda Aceh

Rescue Pemadam Evakuasi Jenazah Warga Aceh Besar