BERITA ONLINE TERVIRAL

Polda Aceh Dalami Dugaan Investasi Bodong Dinar Khalifah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 26 Februari 2021 - 09:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh kembali menangani kasus dugaan investasi bodong yang kali ini dipraktikkan oleh Investasi Dinar Khalifah.

Paket investasi yang ditawarkan oleh Dinar Khalifah beragam, mulai dari investasi uang melalui trading, umrah, rumah tipe 45, sampai investasi kendaraan roda empat.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H kemudian diteruskan lagi melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Indra Novianto, S. I. K yang juga didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wali Kota Banda Aceh Dapat Penghargaan Pemimpin Peduli Pemuda Mandiri

Dikatakan Indra Novianto, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Aceh terkait adanya dugaan praktik investasi bodong Dinar Khalifah. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa investasi tersebut tidak memiliki ijin baik dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Perlindungan Konsumen.

“Ada laporan masuk ke kita tentang dugaan investasi bodong. Setelah kita cek memang tidak ada ijin, baik itu ijin mengumpulkan uang dari masyarakat maupun ijin trading uang. Kedua kegiatan tersebut seharusnya ada ijin dari OJK,” ungkap Indra, Jumat (26/2).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadisbudpar Aceh Dan Satgas Covid-19 Aceh Pantau Tempat Wisata

Masih kata Indra, total investasi yang telah berhasil dikumpulkan oleh Dinar Khalifah selama ini adalah sekitar 15 s.d 20 Miliyar Rupiah dengan korban lebih kurang 250 orang. Namun keuntungan yang dijanjikan dari investasi tersebut tak kunjung dibayar sampai jatuh tempo sesuai kesepakatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Ikuti Peringatan Harganas 2021

Indra juga menjelaskan, pandemi Covid-19 juga menjadi kendala dalam proses pengusutan kasus ini, dikarenakan petugas harus berkoordinasi dengan saksi ahli yang berada di luar daerah. Namun ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan dengan lancar.

“Ada saksi ahli di luar daerah yang akan kita mintai keterangannya. Namun karena masih pandemi menjadi terkendala. Akan tetapi penyidikan itu saya pastikan tetap berjalan dengan lancar,” pungkas Indra Novianto.

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda Aceh Resmikan dan Launching Gedung SPKT Digital Polres Pidie

Uncategorized

Pekerjaan Dikebut, Keselamatan dan Kesehatan Anggota Satgas TMMD Tetap di Perioritaskan

Uncategorized

Hadiri Konferensi Ke IX IGTKI-PGRI Aceh Besar, Ini Kata Rahmah Abdullah

Uncategorized

BMA Verifikasi 50 Calon Penerima Bantuan Sanitasi dan Air Bersih

Uncategorized

Vaksin Di Gerai Vaksinasi Presisi Polsek Indrapuri Ditinjau Kapolda Aceh

Uncategorized

ASN Kemenag Aceh Komitmen Terapkan 5 Nilai Budaya Kerja

Uncategorized

Masyarakat Desa Reuloh Senang Babinsa Ikut Bantu Bangun Kantor Desa

Uncategorized

Kominfo Sosialisasikan Program Digital Leadership untuk ASN