BERITA ONLINE TERVIRAL

Dit Reskrimsus Polda Aceh Temukan 150 Ton Limbah Hasil Penambangan Illegal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 26 Februari 2021 - 11:27 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menemukan lebih kurang 150 ton limbah yang sudah dimasukkan ke dalam karung hasil dari penambangan illegal di Kabupaten Aceh Selatan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H melalui Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si menyampaikan, penemuan limbah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satgas COVID-19: Dua Puluh Provinsi Miliki Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan di Bawah Standar

Mulyadi mengatakan, penyelidikan di bawah pimpinan Kanit IV Subdit IV Tipidter AKP Muhammad Isral, S. I. K., M. H tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut telah terjadi tindak pidana Minerba yang diduga dilakukan oleh CV berinisial NM.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Audiensi Dengan Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Pendampingan Edukasi Dana Desa

Lebih lanjut jelas Mulyadi, kegiatan penambangan ilegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang dan Labuhan Haji Timur.

Adapun kegiatan yang dilakukan CV tersebut adalah menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral (Limbah penambangan illegal) dari Kecamatan Sawang menuju ke lokasi penumpukan di kantor KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PKK Aceh Gelar Rapat Persiapan Sambut Hari Anak Nasional dan Daerah tahun 2021

“Limbah yang ditumpuk di KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang,” ungkap Mulyadi, Jumat (26/02).

Dalam kasus tersebut petugas sudah memeriksa beberapa saksi. Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM.

“Sudah ada 7 saksi yang kita periksa, satu di antaranya merupakan pengawas di perusahaan tersebut dan akan terus kami dalami,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Tingkatkan Pendisiplinan Prokes, Satgas Yustisi Jaring 12 Pelanggar Dalam Razia di Pango Raya

Uncategorized

Sukses Tangani Sapi Kurus, Gubernur Apresiasi UPTD IBI Saree

Uncategorized

Beri Warning Suami, Dewi Perssik: Kalau Lu Macam-macam, Gue Nikah Lagi

Uncategorized

Pantau Pelaksanaan BEREH di RSIA, Sekda Aceh Inginkan Kolektifitas Dalam Pelayanan Kesehatan

Uncategorized

Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS dan Naik Gaji dalam Revisi UU ASN

Uncategorized

Perpusnas Anugerahkan Penghargaan Kepada Gubernur Nova Iriansyah

Uncategorized

Pastikan Tertib dan Lancar, Dandim 0101/Aceh Besar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi

Uncategorized

Polres Lhokseumawe Gelar Vaksinasi Massal Tanpa Turun Kendaraan, Kapolda Aceh : Beri Apresiasi