Headline Berita Hari Ini

Home / Daerah

Senin, 3 Juni 2024 - 10:28 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal

0:00

FANEWS.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menemukan dan menyita 90.180 batang rokok ilegal dalam kurun waktu 20-31 Mei 2024.

Rokok illegal tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara.

Kepala Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh Dede Mulyana mengatakan, nilai 90.180 batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp195.239.700 dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp151.524.500.

Barang bukti berupa 90.180 batang rokok ilegal telah dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.

Dia menjelaskan, temuan rokok illegal tersebut diperoleh dari 2 operasi pasar yang dilaksanakan KPPBC Banda Aceh pada bulan Mei 2024. Pada operasi pasar tanggal 20 – 21 Mei 2024 di beberapa daerah di Kota Banda Aceh, didapati 9.880 batang rokok illegal berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pangdam IM Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Kantor Gubernur Aceh

Selanjutnya operasi pasar dilaksanakan pada 30 – 31 Mei 2024 di Kabupaten Aceh Besar, dan didapati 80.300 batang rokok illegal berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.

“Rokok yang tidak dilekati pita cukai termasuk rokok yang melanggar ketentuan atau illegal. Rokok yang sesuai ketentuan (legal) adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Heboh, Kuburan Lama di Aceh Jaya Dibongkar OTK

Adapun kata Dede, ciri utama rokok legal adalah telah dilekati pita cukai yang baru, asli, dan sesuai peruntukan. Sebaliknya, rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai namun palsu, bekas pakai, atau tidak sesuai peruntukan, adalah rokok illegal.

Rokok illegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dan kerugian bagi pabrik rokok yang legal atau resmi.

Ia menerangkan, optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai adalah salah satu fungsi Bea Cukai. Sebagai bagian dari fungsi tersebut, Bea Cukai bertugas untuk melakukan pengawasan untuk memastikan apakah rokok yang beredar diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara.

Baca Juga Artikel Berita nya   Lantik 4 Pj Bupati, Pj Gubernur Aceh Ingatkan Tingginya Inflasi dan Stunting

Ia mengimbau kepada para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat disampaikan agar cermat dalam meneliti rokok sebelum membeli. Apabila mendapati rokok ilegal dengan ciri tersebut di atas, disampaikan agar masyarakat tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan, serta menyampaikan informasi rokok illegal tersebut kepada KPPBC Banda Aceh melalui nomor WA 0851-6116-1840, atau melalui media sosial KPPBC Banda Aceh (instagram, tweeter, dan facebook). (InfoPublik/red)

Baca Juga

Daerah

Jeurat Nek Rabii

Daerah

Capaian Korsupgah KPK melalui MCP untuk Aceh Tahun 2021 Naik 44 Persen Dibanding Tahun 2020

Daerah

Besok Mendagri Lantik PJ Gubernur Aceh

Daerah

Enam Kecamatan di Nagan Raya Terendam Banjir

Daerah

IPELMASRA gelar FGD bersama Biro Humas dan Protokol Setda Aceh.

Daerah

PLN Sumut Beri Kemudahan Pengisian Daya Untuk Kendaraan Listrik

Daerah

Promosi Produk UMKM, KIG Optimalkan Website Gampong

Daerah

Sosialisasi Vaksinasi Covid-19, Sangat Membantu Suksesnya Vaksinasi bagi Warga Dayah