BERITA ONLINE TERVIRAL

Bea Cukai Banda Aceh Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 3 Juni 2024 - 10:28 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menemukan dan menyita 90.180 batang rokok ilegal dalam kurun waktu 20-31 Mei 2024.

Rokok illegal tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara.

Kepala Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh Dede Mulyana mengatakan, nilai 90.180 batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp195.239.700 dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp151.524.500.

Barang bukti berupa 90.180 batang rokok ilegal telah dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.

Dia menjelaskan, temuan rokok illegal tersebut diperoleh dari 2 operasi pasar yang dilaksanakan KPPBC Banda Aceh pada bulan Mei 2024. Pada operasi pasar tanggal 20 – 21 Mei 2024 di beberapa daerah di Kota Banda Aceh, didapati 9.880 batang rokok illegal berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PLN Gerak Cepat Pulihkan Jaringan Listrik yang Rusak Akibat Cuaca Buruk di Aceh

Selanjutnya operasi pasar dilaksanakan pada 30 – 31 Mei 2024 di Kabupaten Aceh Besar, dan didapati 80.300 batang rokok illegal berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.

“Rokok yang tidak dilekati pita cukai termasuk rokok yang melanggar ketentuan atau illegal. Rokok yang sesuai ketentuan (legal) adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirintelkam Polda Aceh dan Disbudpar Aceh Kolaborasi Gelar Vaksinasi Massal

Adapun kata Dede, ciri utama rokok legal adalah telah dilekati pita cukai yang baru, asli, dan sesuai peruntukan. Sebaliknya, rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai namun palsu, bekas pakai, atau tidak sesuai peruntukan, adalah rokok illegal.

Rokok illegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dan kerugian bagi pabrik rokok yang legal atau resmi.

Ia menerangkan, optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai adalah salah satu fungsi Bea Cukai. Sebagai bagian dari fungsi tersebut, Bea Cukai bertugas untuk melakukan pengawasan untuk memastikan apakah rokok yang beredar diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KUA Jaya Laksanakan Program Edukasi Perkawinan demi Cegah Stunting

Ia mengimbau kepada para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat disampaikan agar cermat dalam meneliti rokok sebelum membeli. Apabila mendapati rokok ilegal dengan ciri tersebut di atas, disampaikan agar masyarakat tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan, serta menyampaikan informasi rokok illegal tersebut kepada KPPBC Banda Aceh melalui nomor WA 0851-6116-1840, atau melalui media sosial KPPBC Banda Aceh (instagram, tweeter, dan facebook). (InfoPublik/red)

Baca Juga

Daerah

PT PEMA Launchig Program Rampagoe

Daerah

Tiga Kades Wakili Aceh, Siap Rebut Ticket Paralegal Justice Award 2024

Daerah

Wakil Ketua Banggar DPR RI: Otsus Aceh Perlu Terus Dilanjutkan

Daerah

Mitra Pelabuhan Mandiri jadi Pengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh
Polres Subulussalam Imbau Warga Ikut Cegah Karhutla

Daerah

Polres Subulussalam Imbau Warga Ikut Cegah Karhutla

Daerah

Achmad Marzuki Lantik Bustami Hamzah Sebagai Sekda Aceh

Daerah

Kemenag Ajak Warga Aceh Shalat Khusuf saat Fenomena Gerhana Bulan

Daerah

Hadirkan Fitur Top Up Pengcard, Makin Mudah Dengan Action Bank Aceh